Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 mewajibkan setiap pengusaha untuk menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. Fasilitas ini termasuk kotak P3K yang isi dan jumlahnya wajib mengikuti standar resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan mainnya sangat jelas: Kotak P3K harus sesuai tipe (A, B, C) berdasarkan jumlah pekerja, ditempatkan di tiap unit/lantai sesuai ketentuan, dan isinya hanya boleh diisi dengan alat serta bahan medis yang tercantum di lampiran Permenaker. Untuk kamu di tim procurement PT/CV atau pabrik besar, memilih kotak P3K yang sudah disusun utuh sesuai regulasi akan sangat mempermudah proses kelulusan audit K3 dan kepatuhan hukum.
Daripada pusing menyusun isinya sendiri satu per satu dan bolak-balik apotek, membeli paket kotak P3K siap pakai yang sudah disesuaikan dengan Permenaker akan sangat membantu kamu karena:
Perusahaan dapat mengombinasikan beberapa kotak sekaligus (misalnya memasang beberapa kotak Tipe A atau B di setiap lantai) sesuai dengan jarak antar unit kerja. Berikut panduan praktisnya:
Paket P3K Medtools disusun secara presisi mengacu pada Permenaker 15/2008, sehingga sangat aman dan cocok untuk kebutuhan perkantoran, pabrik, maupun fasilitas produksi berat. Secara umum, kelengkapan Paket P3K Medtools mencakup:
(Catatan: Kuantitas masing-masing item di atas sudah disesuaikan secara otomatis dengan standar Tipe A, B, atau C).
Memilih paket P3K dari Medtools memberikan jaminan ketenangan bagi kamu di divisi pengadaan:
Jangan biarkan masalah kecil seperti kurangnya isi kotak P3K menjadi batu sandungan saat perusahaan kamu sedang diaudit. Kalau kamu sedang membentuk sistem K3 baru di perusahaan, atau ingin melakukan pembaruan kotak P3K lama agar kembali sesuai dengan aturan pemerintah, Paket P3K Medtools adalah solusi all-in-one yang paling tepat.
Kamu bisa langsung konsultasi kebutuhan unit, penyesuaian tipe kotak, dan langsung order Paket P3K Medtools lewat tim External Affairs melalui WhatsApp
Hubungi Whatsapp MEDTOOLS di sini!
Penulis: Andika Chris Ardiansyah
Peninjau: dr. Stellon Salim, MKK, AIFO-K
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2011). Pedoman Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.