Manajemen & Regulasi Institusi

Standar Penyimpanan Obat Psikotropika dan Narkotika Sesuai Regulasi di Indonesia

Standar Penyimpanan Obat Psikotropika dan Narkotika Sesuai Regulasi di Indonesia

Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika di Indonesia diatur secara ketat karena berpotensi tinggi disalahgunakan. Oleh karena itu, fasilitas kesehatan seperti klinik dan apotek wajib menerapkan standar penyimpanan yang sesuai regulasi guna menjaga keamanan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Bagi tim procurement, pemahaman terhadap standar ini sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas telah dilengkapi dengan sarana penyimpanan yang tepat. Implementasi yang tidak sesuai dapat berdampak pada risiko hukum serta audit operasional.

Beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan:

  • Sistem keamanan penyimpanan
  • Kontrol akses terhadap obat
  • Dokumentasi dan pencatatan
  • Kepatuhan terhadap regulasi BPOM dan Kemenkes
  • Kesesuaian fasilitas penyimpanan

 

Apa Itu Obat Psikotropika dan Narkotika?

Psikotropika dan narkotika merupakan golongan obat yang memiliki efek pada sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan ketergantungan jika disalahgunakan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara ketat dan terkontrol.

Di fasilitas kesehatan, obat ini biasanya digunakan untuk terapi tertentu, seperti anestesi, gangguan kejiwaan, atau nyeri berat. Namun, karena sifatnya yang sensitif, penyimpanan menjadi aspek yang sangat krusial.

 

Apa Dasar Regulasi Penyimpanan di Indonesia?

Standar penyimpanan obat psikotropika dan narkotika di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama:

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

Bagaimana Standar Penyimpanan yang Wajib Dipenuhi?

Penyimpanan obat psikotropika dan narkotika harus memenuhi standar tertentu agar sesuai dengan regulasi. Standar ini mencakup aspek fisik, keamanan, dan pengelolaan.

 

Mengapa Lemari Khusus Menjadi Wajib?

Lemari khusus menjadi komponen penting dalam standar penyimpanan karena berfungsi sebagai sistem pengamanan utama. Tanpa lemari yang sesuai, fasilitas kesehatan berisiko melanggar regulasi.

Lemari ini dirancang untuk mencegah akses tidak sah serta menjaga kondisi obat tetap aman. Dalam audit farmasi, keberadaan lemari khusus menjadi salah satu indikator utama kepatuhan.

Untuk memastikan fasilitas Anda menggunakan lemari psikotropika yang sesuai standar regulasi, konsultasi dapat dilakukan melalui:

Hubungi Whatsapp MEDTOOLS di sini!

 

Bagaimana Peran Procurement dalam Kepatuhan Regulasi?

Tim procurement memiliki peran strategis dalam memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar penyimpanan obat. Pemilihan produk yang tepat akan mempengaruhi tingkat keamanan dan kepatuhan.

Kesalahan dalam pengadaan dapat menyebabkan risiko operasional dan hukum. Oleh karena itu, evaluasi spesifikasi dan kesesuaian regulasi menjadi langkah penting.

Peran utama procurement:

  • Memastikan spesifikasi sesuai regulasi
  • Memilih vendor terpercaya
  • Menjamin kualitas dan keamanan produk
  • Mendukung audit dan compliance

 

Apa Risiko Jika Penyimpanan Tidak Sesuai?

Penyimpanan yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan berbagai risiko serius, baik dari sisi keamanan maupun hukum. Hal ini dapat berdampak langsung pada operasional fasilitas kesehatan.

Risiko utama:

  • Penyalahgunaan obat
  • Kehilangan stok
  • Pelanggaran regulasi
  • Sanksi administratif atau hukum

 

Kesimpulan

Standar penyimpanan obat psikotropika dan narkotika di Indonesia menuntut sistem keamanan yang ketat serta pengelolaan yang terkontrol. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab institusi terhadap keselamatan dan keamanan.

Dengan memastikan fasilitas penyimpanan yang sesuai, institusi dapat meningkatkan keamanan operasional sekaligus meminimalkan risiko hukum.

Untuk kebutuhan pengadaan lemari psikotropika dan fasilitas penyimpanan sesuai regulasi, konsultasi dapat dilakukan melalui WhatsApp berikut:

Hubungi Whatsapp MEDTOOLS di sini!

 

Daftar Pustaka

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Tersedia dari: https://jdih.pom.go.id/download/rule/1303/24/2021/Peraturan%20Badan%20Pengawas%20Obat%20dan%20Makanan%20Nomor%2024%20Tahun%202021

2. Susilorini I. Pengelolaan Obat Psikotropika dan Narkotika. Poltekkes PIM Repository. 2020. Tersedia dari: https://repository.poltekkespim.ac.id/id/eprint/873/5/bab%205%20-%20INDAH%20SUSILORINI.pdf

3. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bagikan Artikel:

1 Chat Tentang Artikel Ini!