Di Indonesia, kewajiban penyediaan fasilitas P3K di tempat kerja telah diatur secara tegas dalam Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Di dalam aturan ini ditegaskan bahwa pengusaha atau pengurus wajib menyediakan petugas P3K yang berlisensi serta fasilitas pendukung yang mencakup ruang P3K, kotak P3K, alat evakuasi, dan fasilitas tambahan lain sesuai potensi bahaya. Buat kamu di tim procurement klinik, faskes, ataupun HSE perusahaan, standar dari pemerintah ini sangat penting dijadikan acuan utama dalam perencanaan pengadaan fasilitas.
Ruang P3K khusus nyatanya tidak selalu wajib di semua tempat kerja. Mengacu pada regulasi Permenaker, ruang P3K wajib dibangun apabila:
Contoh tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi meliputi pabrik dengan mesin produksi berat/bahan kimia dan fasilitas kesehatan dengan paparan biologis. Untuk tempat kerja yang belum memenuhi kriteria wajib ruang P3K, perusahaan tetap diwajibkan menyediakan minimal Kotak P3K standar di titik yang mudah dijangkau.
Jika perusahaan kamu diwajibkan memiliki ruang P3K, Permenaker memuat beberapa syarat fisik yang harus dipenuhi, antara lain:
Selain ruang khusus, kotak P3K wajib disediakan dengan ketentuan kelayakan sebagai berikut:
Buat kamu di procurement, pastikan tiga poin evaluasi ini sudah terpenuhi sebelum melakukan pengadaan:
Dengan mengikuti standar di atas, fasilitas P3K di tempat kerja menjadi lebih terukur, efektif menyelamatkan nyawa saat dibutuhkan, serta selaras dengan regulasi K3 yang siap menghadapi audit Disnaker. Kalau kamu ingin memastikan fasilitas P3K di klinik, pabrik, atau kantor besar sudah 100% sesuai Permenaker, pengadaan paket P3K standar adalah langkah awal yang paling krusial.
Hubungi Whatsapp MEDTOOLS di sini!
Penulis: Andika Chris Ardiansyah
Peninjau: dr. Stellon Salim
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. 2008.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pedoman P3K di Tempat Kerja. 2020.
Galeri Medika. Daftar Isi Kotak P3K Tipe A, B, C Sesuai Permenaker. 2008.
HSE Prime. Standar Ruang P3K dan Kotak P3K di Tempat Kerja. 2024.