Kotak P3K dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu Tipe A untuk 25 pekerja atau kurang, Tipe B untuk 50 pekerja atau kurang, dan Tipe C untuk 100 pekerja atau kurang, sesuai Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Perbedaan ketiga tipe terletak pada jumlah komponen habis pakai di dalamnya, bukan pada jenis komponen, karena seluruh tipe memuat 21 jenis item yang sama.
Kesalahan memilih tipe kotak P3K berdampak pada dua hal. Pertama, risiko temuan ketidaksesuaian saat pengawasan ketenagakerjaan karena tipe tidak sesuai jumlah pekerja per unit kerja. Kedua, risiko kekurangan perlengkapan saat menangani cedera di tempat kerja karena jumlah komponen tidak memadai untuk jumlah pekerja yang dilayani.
Pembagian kotak P3K menjadi tiga tipe didasarkan pada jumlah pekerja per unit kerja yang dilayani oleh masing-masing kotak. Permenaker No. 15 Tahun 2008 menetapkan bahwa Tipe A untuk 25 pekerja atau kurang, Tipe B untuk 50 pekerja atau kurang, dan Tipe C untuk 100 pekerja atau kurang. Semakin banyak pekerja yang dilayani, semakin banyak jumlah komponen habis pakai yang harus tersedia di dalam kotak.
Logika pembagian ini mengikuti prinsip bahwa tempat kerja dengan pekerja lebih banyak memiliki probabilitas penggunaan perlengkapan P3K yang lebih tinggi. Kotak dengan jumlah kasa, perban, plester, dan sarung tangan yang lebih banyak memastikan perlengkapan tidak cepat habis saat digunakan untuk menangani beberapa korban sebelum sempat diisi ulang.
Permenaker juga menetapkan prinsip kesetaraan antar tipe yang memberikan fleksibilitas dalam pengadaan. Satu kotak B setara dengan 2 kotak A, dan satu kotak C setara dengan 2 kotak B. Prinsip ini memungkinkan perusahaan memilih kombinasi tipe kotak yang paling sesuai dengan tata letak fasilitas, misalnya menggunakan 2 kotak A yang tersebar di dua area terpisah alih-alih 1 kotak B terpusat di satu lokasi.
Perbedaan isi ketiga tipe kotak P3K secara lengkap diatur dalam Permenaker No. 15 Tahun 2008. Seluruh tipe memuat 21 jenis komponen yang sama, namun jumlah masing-masing komponen berbeda sesuai kapasitas pekerja yang dilayani. Tabel berikut menyajikan perbandingan isi lengkap ketiga tipe.

Komponen yang jumlahnya meningkat antar tipe adalah komponen habis pakai yang paling sering digunakan dalam penanganan luka dan cedera, yaitu kasa steril, perban, plester, kapas, kain mitela, sarung tangan, masker, dan kantong plastik. Komponen alat seperti gunting, pinset, lampu senter, dan gelas cuci mata berjumlah tetap satu unit di semua tipe karena bersifat dapat digunakan berulang. Komponen cairan seperti aquades, povidon iodin, dan alkohol serta komponen administratif berupa buku panduan, buku catatan, dan daftar isi juga berjumlah sama di semua tipe.
Penentuan tipe kotak P3K dilakukan berdasarkan jumlah pekerja per unit kerja, bukan berdasarkan total pekerja seluruh perusahaan, sesuai ketentuan Permenaker No. 15 Tahun 2008. Permenaker juga mengatur kombinasi tipe kotak yang dapat digunakan sebagai alternatif dengan prinsip kesetaraan antar tipe.

Permenaker juga mengatur distribusi kotak berdasarkan tata letak fasilitas. Unit kerja yang berjarak 500 meter atau lebih wajib menyediakan kotak P3K terpisah masing-masing sesuai jumlah pekerja. Demikian pula setiap lantai pada gedung bertingkat wajib memiliki kotak P3K sendiri. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa penentuan tipe dan jumlah kotak harus dilakukan per unit kerja atau per lantai, bukan terpusat untuk seluruh fasilitas.
Pemilihan tipe kotak P3K yang tepat penting untuk kepatuhan regulasi karena Pengawas Ketenagakerjaan memeriksa kesesuaian tipe dan jumlah kotak dengan jumlah pekerja per unit kerja. Ketidaksesuaian antara tipe kotak yang tersedia dengan jumlah pekerja aktual menjadi temuan pengawasan yang memerlukan tindakan korektif.
Kesalahan pemilihan tipe yang paling sering terjadi adalah menentukan tipe kotak berdasarkan total pekerja perusahaan, bukan per unit kerja. Perusahaan dengan 200 pekerja yang tersebar di 5 unit kerja masing-masing 40 pekerja tidak membutuhkan 2 kotak C terpusat, melainkan 5 kotak B atau 10 kotak A yang masing-masing ditempatkan di setiap unit kerja.
Kesalahan kedua adalah tidak menyesuaikan tipe kotak saat jumlah pekerja bertambah. Unit kerja yang semula memiliki 20 pekerja (cukup 1 kotak A) dan kemudian berkembang menjadi 30 pekerja membutuhkan peningkatan ke 1 kotak B atau 2 kotak A. Pemantauan jumlah pekerja per unit kerja secara berkala dan penyesuaian tipe kotak diperlukan agar kepatuhan tetap terjaga.
Untuk konsultasi penentuan tipe dan jumlah Kotak P3K sesuai struktur fasilitas dan jumlah pekerja, hubungi tim Medtools.id melalui
Pemilihan tipe kotak P3K yang tepat sebelum pengadaan dilakukan melalui tiga langkah evaluasi yang memastikan kesesuaian dengan ketentuan Permenaker.
Kesalahan pemilihan tipe kotak P3K yang sering terjadi:
Perbedaan kotak P3K Tipe A, B, dan C menurut Permenaker No. 15 Tahun 2008 terletak pada kapasitas pekerja yang dilayani dan jumlah komponen habis pakai, bukan pada jenis komponen. Seluruh tipe memuat 21 jenis item yang sama, dengan jumlah kasa, perban, plester, masker, sarung tangan, dan kantong plastik yang meningkat dari Tipe A ke Tipe C. Penentuan tipe dilakukan per unit kerja dan per lantai, bukan berdasarkan total pekerja perusahaan. Prinsip kesetaraan antar tipe memberikan fleksibilitas kombinasi yang disesuaikan dengan tata letak fasilitas. Verifikasi tipe, jumlah, dan kesesuaian isi sebelum pengadaan mencegah temuan pengawasan sekaligus memastikan kecukupan perlengkapan P3K untuk seluruh unit kerja.
Untuk konsultasi dan pengadaan Kotak P3K Full Set Tipe A, B, dan C sesuai kebutuhan fasilitas, tim Medtools.id siap membantu melalui
1. Apa perbedaan utama Kotak P3K Tipe A, B, dan C?
Perbedaan utama terletak pada kapasitas pekerja dan jumlah komponen habis pakai. Tipe A untuk 25 pekerja atau kurang, Tipe B untuk 50 pekerja atau kurang, dan Tipe C untuk 100 pekerja atau kurang. Jenis komponen sama di ketiga tipe (21 item), namun jumlah kasa, perban, plester, masker, dan sarung tangan meningkat seiring tipe.
2. Apakah satu fasilitas bisa menggunakan kombinasi beberapa tipe kotak?
Ya. Permenaker mengizinkan kombinasi tipe dengan prinsip kesetaraan: 1 kotak B setara 2 kotak A, dan 1 kotak C setara 2 kotak B. Kombinasi ini memungkinkan distribusi kotak yang sesuai dengan tata letak fasilitas, misalnya 2 kotak A di dua area kerja terpisah alih-alih 1 kotak B terpusat.
3. Apakah penentuan tipe kotak berdasarkan total pekerja perusahaan?
Tidak. Permenaker menetapkan penentuan per unit kerja, bukan total perusahaan. Untuk gedung bertingkat, setiap lantai dihitung terpisah. Untuk unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit wajib memiliki kotak sendiri sesuai jumlah pekerjanya.
4. Komponen apa yang jumlahnya sama di semua tipe?
Komponen alat (gunting, pinset, lampu senter, peniti, gelas cuci mata), komponen cairan (aquades, povidon iodin, alkohol 70%), dan komponen administratif (buku panduan, buku catatan, daftar isi) berjumlah sama di semua tipe karena bersifat dapat digunakan berulang atau merupakan dokumen standar.
5. Apa yang harus dilakukan jika jumlah pekerja bertambah melebihi kapasitas tipe kotak saat ini?
Tipe kotak harus disesuaikan dengan jumlah pekerja terkini. Jika unit kerja semula memiliki 25 pekerja dengan kotak Tipe A dan bertambah menjadi 30, kotak harus ditingkatkan menjadi Tipe B atau ditambah 1 kotak A lagi agar memenuhi ketentuan Permenaker untuk 26 sampai 50 pekerja.