Alkes Institusi (RS / Klinik)

Isi Lengkap Kotak P3K Tipe A, B, dan C Sesuai Ketentuan Permenaker

Isi Lengkap Kotak P3K Tipe A, B, dan C Sesuai Ketentuan Permenaker

Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 menetapkan 21 jenis komponen wajib di dalam kotak P3K, mulai dari kasa steril hingga daftar isi kotak. Seluruh 21 komponen ini wajib tersedia di setiap kotak P3K tanpa terkecuali, dengan jumlah yang berbeda untuk Tipe A (25 pekerja atau kurang), Tipe B (50 pekerja atau kurang), dan Tipe C (100 pekerja atau kurang). Pasal 10 huruf b secara tegas melarang kotak P3K diisi bahan atau alat selain yang tercantum dalam daftar resmi Permenaker.

Bagi tim procurement dan pengelola K3, mengetahui daftar isi lengkap beserta jumlah per tipe menjadi dasar untuk memverifikasi kesesuaian produk yang diadakan. Kotak P3K yang dijual di pasaran tidak selalu memuat seluruh 21 komponen dalam jumlah yang sesuai Permenaker. Pemeriksaan isi sebelum penandatanganan berita acara penerimaan mencegah pengadaan ulang akibat komponen yang kurang atau tidak sesuai.

Poin utama tentang isi kotak P3K:
  • 21 komponen wajib di setiap kotak, tidak boleh ditambah dengan item di luar daftar
  • Komponen habis pakai (kasa, perban, plester, masker, sarung tangan) jumlahnya berbeda per tipe
  • Komponen alat (gunting, pinset, lampu senter) jumlahnya sama di semua tipe
  • Komponen cairan (aquades, povidon iodin, alkohol 70%) masing-masing satu di semua tipe
  • Komponen administratif (buku panduan, buku catatan, daftar isi kotak) wajib ada di setiap kotak

 

Apa Saja 21 Komponen Wajib di Dalam Kotak P3K?

Permenaker No. 15 Tahun 2008 menetapkan 21 komponen wajib yang dapat dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan fungsinya, yaitu perlengkapan penanganan luka, alat bantu pertolongan, cairan medis, dan komponen administratif. Seluruh komponen wajib tersedia di setiap kotak P3K tanpa pengecualian, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan tipe kotak.

Tabel di atas merupakan daftar lengkap 21 komponen yang tercantum dalam Permenaker No. 15 Tahun 2008. Setiap kotak P3K yang diadakan untuk tempat kerja wajib memuat seluruh komponen ini dalam jumlah yang sesuai tipe.

 

Mengapa Ada Komponen yang Jumlahnya Berbeda dan Ada yang Sama di Setiap Tipe?

Perbedaan jumlah komponen antar tipe mengikuti logika frekuensi penggunaan. Komponen habis pakai seperti kasa steril, perban, plester cepat, kapas, kain mitela, sarung tangan, masker, dan kantong plastik dikonsumsi setiap kali penanganan dilakukan. Tempat kerja dengan pekerja lebih banyak memiliki probabilitas kecelakaan yang lebih tinggi dan membutuhkan jumlah komponen habis pakai yang lebih besar agar tidak cepat habis sebelum diisi ulang.

Komponen alat seperti gunting, pinset, lampu senter, dan gelas cuci mata berjumlah sama di semua tipe karena bersifat dapat digunakan berulang. Satu gunting sudah cukup untuk memotong perban pada banyak penanganan selama gunting tersebut masih berfungsi. Peniti juga berjumlah sama (12 buah) di semua tipe karena peniti berukuran kecil dan 12 buah sudah memadai untuk mengunci berbagai jenis balutan.

Komponen cairan, yaitu aquades, povidon iodin, dan alkohol 70%, masing-masing tersedia satu botol di semua tipe. Volume aquades ditetapkan 100 ml dan povidon iodin 60 ml. Volume alkohol 70% tidak dirinci secara eksplisit dalam Permenaker, sehingga merujuk pada kemasan standar yang umum beredar.

 

Apakah Kotak P3K Boleh Diisi dengan Obat atau Alat Tambahan?

Pasal 10 huruf b Permenaker No. 15 Tahun 2008 secara eksplisit menyatakan bahwa kotak P3K tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja. Daftar 21 komponen dalam Permenaker menjadi acuan isi yang bersifat limitatif, bukan indikatif.

Ketentuan ini berarti obat-obatan seperti parasetamol, salep luka bakar, atau obat pereda nyeri tidak termasuk dalam daftar isi kotak P3K menurut Permenaker. Demikian pula alat seperti termometer, tensimeter, atau bidai (spalk) tidak tercantum dalam 21 komponen wajib kotak P3K, meskipun bidai disebut sebagai perlengkapan ruang P3K dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e.

Perusahaan yang membutuhkan perlengkapan tambahan di luar 21 komponen Permenaker, misalnya untuk tempat kerja dengan potensi bahaya khusus, dapat menyediakan perlengkapan tersebut secara terpisah di luar kotak P3K atau di ruang P3K yang menjadi komponen fasilitas P3K tersendiri (Pasal 8 ayat 1 huruf a). Konsultasi dengan instansi ketenagakerjaan setempat direkomendasikan sebelum menambahkan item di dalam kotak.

 

Bagaimana Cara Memeriksa Kelengkapan Isi Kotak P3K Sebelum dan Sesudah Pengadaan?

Pemeriksaan kelengkapan isi kotak P3K dilakukan dalam dua tahap, yaitu saat penerimaan barang dari distributor dan secara berkala selama masa penggunaan. Komponen ke-21 dalam daftar Permenaker, yaitu daftar isi kotak, berfungsi sebagai checklist internal yang memudahkan proses pemeriksaan ini.

Saat penerimaan barang, tim procurement memverifikasi seluruh 21 komponen berdasarkan daftar isi kotak, memastikan jumlah setiap komponen sesuai dengan tipe yang dipesan, dan memeriksa kondisi fisik setiap item. Komponen cairan diperiksa tanggal kedaluwarsanya. Kasa steril diperiksa kemasan terbungkusnya masih utuh dan belum terbuka. Alat seperti gunting dan pinset diperiksa fungsinya masih baik. Ketidaksesuaian yang ditemukan harus dicatat dan dilaporkan kepada distributor sebelum berita acara penerimaan ditandatangani.

Secara berkala selama penggunaan, petugas P3K bertanggung jawab merawat fasilitas P3K dan mencatat kegiatan P3K dalam buku kegiatan (Pasal 6 huruf b dan c). Pemeriksaan berkala meliputi pengecekan jumlah komponen habis pakai yang sudah terpakai dan perlu diisi ulang, pengecekan tanggal kedaluwarsa cairan medis, pengecekan kondisi fisik komponen alat, dan pembaruan daftar isi kotak setelah pengisian ulang.

Komponen yang paling sering perlu diisi ulang:
  • Kasa steril terbungkus (komponen dengan jumlah terbanyak: 20 sampai 40 buah)
  • Plester cepat (10 sampai 20 buah, sering digunakan untuk luka kecil)
  • Sarung tangan sekali pakai (2 sampai 4 pasang, habis per penanganan)
  • Masker (2 sampai 6 buah, habis per penanganan)

Untuk konsultasi dan pengadaan Kotak P3K Full Set Tipe A, B, dan C beserta strip isi ulang, hubungi tim Medtools.id melalui WhatsApp.

Whatsapp kami Disini

 

Apa Risiko Jika Isi Kotak P3K Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai?

Kotak P3K dengan isi yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan Permenaker menghadapi dua risiko yang berbeda namun sama-sama merugikan.

Risiko pertama adalah temuan pengawasan ketenagakerjaan. Pengawas Ketenagakerjaan yang memeriksa fasilitas P3K akan mencocokkan isi kotak dengan daftar 21 komponen wajib Permenaker. Kotak yang kekurangan komponen, memuat komponen di luar daftar, atau jumlahnya tidak sesuai tipe menjadi temuan ketidaksesuaian yang memerlukan tindakan korektif.

Risiko kedua bersifat operasional. Ketidaklengkapan komponen menghambat pemberian pertolongan pertama yang cepat dan tepat. Jika kasa steril habis saat diperlukan untuk menutup luka terbuka, atau sarung tangan tidak tersedia saat penolong harus menangani luka berdarah, kualitas pertolongan pertama menurun secara langsung. Buku catatan yang tidak ada membuat dokumentasi kejadian tidak terlaksana, yang berdampak pada pelaporan kegiatan P3K kepada pengurus sebagaimana diwajibkan Pasal 6.

 

Kesimpulan

Permenaker No. 15 Tahun 2008 menetapkan 21 komponen wajib di dalam kotak P3K yang mencakup perlengkapan penanganan luka (kasa, perban, plester, kapas, kain mitela, peniti), alat bantu pertolongan (gunting, sarung tangan, masker, pinset, lampu senter, gelas cuci mata, kantong plastik), cairan medis (aquades, povidon iodin, alkohol 70%), dan komponen administratif (buku panduan, buku catatan, daftar isi kotak). Komponen habis pakai jumlahnya berbeda per tipe sesuai kapasitas pekerja, sementara komponen alat, cairan, dan administratif berjumlah sama di semua tipe. Kotak P3K tidak boleh diisi item di luar 21 komponen ini. Pemeriksaan kelengkapan isi saat penerimaan dan secara berkala selama penggunaan memastikan kotak P3K selalu siap digunakan saat dibutuhkan.

Untuk konsultasi dan pengadaan Kotak P3K Full Set yang sesuai dengan ketentuan Permenaker, tim Medtools.id siap membantu melalui WhatsApp.

Whatsapp kami Disini

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Berapa jumlah komponen wajib di dalam kotak P3K menurut Permenaker?

Permenaker No. 15 Tahun 2008 menetapkan 21 jenis komponen wajib yang harus ada di setiap kotak P3K. Seluruh 21 komponen ini sama untuk Tipe A, B, dan C, hanya jumlah komponen habis pakai yang berbeda sesuai kapasitas pekerja masing-masing tipe.

2. Apakah boleh menambahkan obat seperti parasetamol ke dalam kotak P3K?

Pasal 10 huruf b melarang kotak P3K diisi bahan atau alat selain yang tercantum dalam daftar resmi Permenaker. Obat-obatan seperti parasetamol atau salep luka bakar tidak termasuk dalam 21 komponen wajib. Jika dibutuhkan, obat tersebut sebaiknya disimpan terpisah di luar kotak P3K atau di ruang P3K.

3. Seberapa sering isi kotak P3K harus diperiksa dan diisi ulang?

Permenaker tidak menetapkan frekuensi spesifik, namun Pasal 6 menugaskan petugas P3K untuk merawat fasilitas P3K secara berkelanjutan. Pemeriksaan minimal sebulan sekali direkomendasikan, dengan pengisian ulang segera setelah komponen habis pakai terpakai. Cairan medis seperti povidon iodin dan alkohol harus diperiksa tanggal kedaluwarsanya.

4. Apa perbedaan jumlah kasa steril antara Tipe A, B, dan C?

Tipe A menyediakan 20 kasa steril terbungkus, Tipe B menyediakan 40, dan Tipe C juga 40. Kasa steril adalah komponen dengan jumlah terbanyak karena paling sering digunakan dalam penanganan luka terbuka dan penghentian perdarahan.

5. Apakah kotak P3K yang dijual di pasaran sudah pasti sesuai Permenaker?

Tidak selalu. Kotak P3K yang dijual secara komersial dapat memiliki isi yang berbeda dari 21 komponen wajib Permenaker, baik dari sisi jenis maupun jumlah. Tim procurement harus memverifikasi isi kotak terhadap daftar resmi Permenaker sebelum pengadaan dan saat penerimaan barang.

 

Daftar Pustaka

  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Jakarta: Kemnakertrans RI; 2008.
  • Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja [materi pelatihan]. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan RI; [tanpa tahun].
  • Zideman DA, Singletary EM, Borra V, Cassan P, Cimpoesu CD, De Buck E, et al. European Resuscitation Council Guidelines 2021: First aid. Resuscitation. 2021;161.

Bagikan Artikel: