Di Indonesia, isi kotak P3K di tempat kerja diatur secara tegas dalam Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Artinya, untuk area klinik, pabrik, dan kantor besar, isi kotak P3K tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti standar resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Permenaker membagi kotak P3K menjadi tiga tipe utama berdasarkan jumlah pekerja di suatu area kerja:
Semakin banyak pekerja, semakin banyak pula jumlah item yang wajib tersedia di dalam kotak. Untuk unit kerja dengan pekerja lebih dari 100 orang, jumlah kotak P3K dapat ditambah atau dikombinasikan (misalnya menggunakan beberapa kotak Tipe B atau C) sesuai tabel panduan di Permenaker.
Jumlah setiap item berbeda pada Tipe A, B, dan C (dirinci di Lampiran II Permenaker). Namun, berikut adalah daftar barang yang wajib ada di dalam kotak P3K standar:
Supaya lebih mudah dipahami dari sisi praktik lapangan dan procurement, berikut fungsi singkat beberapa item utama di atas:
(Catatan: Obat-obatan oral/minum umumnya tidak dimasukkan ke dalam kotak P3K standar ini, melainkan mengikuti kebijakan medis internal dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan klinik).
Bagi kamu di tim procurement atau K3 perusahaan, ada tiga alasan penting mengapa standar ini wajib diikuti:
Sebelum membeli kotak P3K, pastikan kamu mengecek tiga poin ini:
Memastikan kotak P3K terisi lengkap bukan hanya tentang dokumen di atas kertas, tapi memastikan alat tersebut benar-benar siap menyelamatkan karyawan di lapangan. Kalau kamu sedang memperbarui fasilitas klinik, pabrik, atau kantor dan ingin memastikan isi kotak P3K sudah 100% sesuai Permenaker 15/2008, pengadaan langsung melalui vendor tepercaya adalah langkah paling efisien.
Hubungi Whatsapp MEDTOOLS di sini!
Penulis: Andika Chris Ardiansyah
Peninjau: dr. Stellon salim
Hadirr. Rincian Lengkap Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker 15/2008. 2025 [diakses 2 Desember 2025].
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. 2008 [diakses 2 Desember 2025].
Galeri Medika. Daftar Isi Kotak P3K Tipe A, B, C Sesuai Permenaker. 2008 [diakses 2 Desember 2025].
Medtools. Standar Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker 15 Tahun 2008. 2025 [diakses 2 Desember 2025].
Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang P3K β Lampiran II. 2008 [diakses 2 Desember 2025].