Andika Chris Ardiansyah
27 March 2026
Alkes Institusi (RS / Klinik)
Di Indonesia, isi kotak P3K di tempat kerja diatur secara tegas dalam Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Artinya, untuk area klinik, pabrik, dan kantor besar, isi kotak P3K tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti standar resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Klasifikasi Kotak P3K: Tipe A, B, dan C
Permenaker membagi kotak P3K menjadi tiga tipe utama berdasarkan jumlah pekerja di suatu area kerja:
Tipe A: Untuk tempat kerja dengan jumlah sampai 25 pekerja.
Tipe B: Untuk tempat kerja dengan 26β50 pekerja.
Tipe C: Untuk tempat kerja dengan 51β100 pekerja.
Semakin banyak pekerja, semakin banyak pula jumlah item yang wajib tersedia di dalam kotak. Untuk unit kerja dengan pekerja lebih dari 100 orang, jumlah kotak P3K dapat ditambah atau dikombinasikan (misalnya menggunakan beberapa kotak Tipe B atau C) sesuai tabel panduan di Permenaker.
2. Isi Kotak P3K yang Wajib Ada (Ringkasan Praktis)
Jumlah setiap item berbeda pada Tipe A, B, dan C (dirinci di Lampiran II Permenaker). Namun, berikut adalah daftar barang yang wajib ada di dalam kotak P3K standar:
Kasa steril terbungkus
Perban gulung (lebar 5 cm dan 10 cm)
Plester gulung dan plester cepat
Kapas 25 gram
Kain segitiga (mitella)
Sarung tangan sekali pakai
Masker
Gunting dan pinset
Peniti
Antiseptik untuk membersihkan luka
Daftar isi kotak P3K
3. Fungsi Item Kunci di Kotak P3K
Supaya lebih mudah dipahami dari sisi praktik lapangan dan procurement, berikut fungsi singkat beberapa item utama di atas:
Kasa steril & perban: Untuk menutup luka, menyerap darah, dan melindungi luka dari kotoran guna meminimalkan risiko infeksi.
Plester cepat & plester gulung: Untuk menutup luka gores kecil atau membantu fiksasi balutan kasa.
Kain segitiga (mitella): Untuk menyangga lengan yang patah/cedera atau membantu imobilisasi sementara.
Antiseptik: Cairan wajib untuk membersihkan area sekitar luka sebelum dibalut.
Sarung tangan & masker: Melindungi petugas P3K dari kontak langsung dengan darah/sekret korban dan menjaga prosedur tetap higienis.
Gunting, pinset, peniti: Alat bantu esensial untuk memotong perban, mengambil benda asing di luka, dan menjepit balutan.
(Catatan: Obat-obatan oral/minum umumnya tidak dimasukkan ke dalam kotak P3K standar ini, melainkan mengikuti kebijakan medis internal dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan klinik).
4. Kenapa Isi Kotak P3K Harus Sesuai Permenaker?
Bagi Bro Sis di tim procurement atau K3 perusahaan, ada tiga alasan penting mengapa standar ini wajib diikuti:
Kepatuhan Regulasi: Isi kotak diatur spesifik dalam lampiran Permenaker. Memasukkan barang yang tidak relevan (seperti obat-obatan pribadi yang sembarangan) justru menyalahi aturan.
Kesiapan Saat Insiden: Isi yang terstandar memastikan petugas P3K selalu memiliki alat tempur yang lengkap saat kecelakaan kerja terjadi.
Lolos Audit K3: Saat audit keselamatan dari Disnaker atau lembaga sertifikasi, kesesuaian isi kotak P3K dengan checklist resmi adalah salah satu indikator utama kelulusan.
5. Checklist Penting untuk Tim Procurement
Sebelum membeli kotak P3K, pastikan Bro Sis mengecek tiga poin ini:
Fisik Kotak: Berbahan kuat, mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang palang P3K berwarna hijau, serta memiliki lembar daftar isi di dalamnya.
Kesesuaian Isi: Pastikan komponen isinya tepat sesuai Tipe A, B, atau C (bukan isi acak yang dirakit asal-asalan oleh vendor yang tidak paham regulasi).
Penempatan: Mudah dilihat, gampang dijangkau, dan dipastikan tersedia di setiap unit kerja atau setiap lantai (untuk gedung bertingkat).
Kesimpulan
Memastikan kotak P3K terisi lengkap bukan hanya tentang dokumen di atas kertas, tapi memastikan alat tersebut benar-benar siap menyelamatkan karyawan di lapangan. Kalau Bro Sis sedang memperbarui fasilitas klinik, pabrik, atau kantor dan ingin memastikan isi kotak P3K sudah 100% sesuai Permenaker 15/2008, pengadaan langsung melalui vendor tepercaya adalah langkah paling efisien.
Hadirr. Rincian Lengkap Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker 15/2008. 2025 [diakses 2 Desember 2025].
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. 2008 [diakses 2 Desember 2025].
Galeri Medika. Daftar Isi Kotak P3K Tipe A, B, C Sesuai Permenaker. 2008 [diakses 2 Desember 2025].
Medtools. Standar Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker 15 Tahun 2008. 2025 [diakses 2 Desember 2025].
Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang P3K β Lampiran II. 2008 [diakses 2 Desember 2025].