Alat kesehatan yang perlu disiapkan untuk membuka Klinik Utama mencakup peralatan pemeriksaan, diagnostik, tindakan medis, kegawatdaruratan, sterilisasi, serta perlengkapan medis habis pakai yang sesuai dengan jenis pelayanan klinik. Kebutuhan tersebut tidak dapat disamaratakan untuk seluruh Klinik Utama karena jenis peralatan harus disesuaikan dengan pelayanan medik spesialistik atau subspesialistik yang akan diselenggarakan.
Bagi procurement yang sedang mempersiapkan pembukaan Klinik Utama, pengadaan sebaiknya mencakup beberapa kelompok utama:
Penentuan alat kesehatan Klinik Utama harus mengacu pada standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa yang berlaku serta disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diselenggarakan. Saat ini, regulasi utama adalah Permenkes No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. JDIH Kementerian Kesehatan mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku dan mencabut Permenkes No. 17 Tahun 2024.
Permenkes No. 17 Tahun 2024 sebelumnya merupakan perubahan kedua atas Permenkes No. 14 Tahun 2021, tetapi saat ini berstatus tidak berlaku. Karena itu, procurement yang sedang menyiapkan pembukaan Klinik Utama sebaiknya menggunakan regulasi terbaru sebagai dasar verifikasi kebutuhan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah istilah "wajib". Tidak semua alat dalam daftar pengadaan otomatis menjadi kewajiban universal untuk setiap Klinik Utama. Kebutuhan peralatan bergantung pada jenis pelayanan yang didaftarkan dan diselenggarakan.
Alat pemeriksaan Klinik Utama digunakan untuk membantu tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan fisik, pengukuran parameter pasien, serta pemeriksaan penunjang sesuai jenis pelayanan. Berdasarkan master kebutuhan yang tersedia, kelompok ini mencakup sphygmomanometer dewasa, manset sphygmomanometer anak, timbangan berat badan, alat pengukur tinggi badan, metline, palu refleks, dan timer.
Untuk pelayanan tertentu, kebutuhan dapat berkembang menjadi peralatan pemeriksaan yang lebih spesifik. Daftar yang tersedia juga mencakup ophthalmoscope, Snellen chart, bingkai dan lensa uji coba pemeriksaan refraksi, serta garputala dengan frekuensi yang tercantum dalam data pengadaan.

Spesifikasi teknis, brand, model, jumlah kebutuhan, dan status izin edar masing-masing alat belum tersedia dalam data produk dan perlu dikonfirmasi kepada tim procurement.
Alat diagnostik mendukung proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan klinis sesuai kemampuan pelayanan fasilitas. Kebutuhan diagnostik harus ditentukan berdasarkan jenis pelayanan agar investasi alat memiliki fungsi operasional yang jelas.
Dalam daftar kebutuhan yang tersedia, EKG menjadi salah satu contoh alat diagnostik untuk pelayanan yang memerlukan pemeriksaan aktivitas listrik jantung. Doppler tercantum sebagai kebutuhan pemeriksaan tertentu, sedangkan ophthalmoscope dan perangkat refraksi mendukung pemeriksaan mata.
Procurement perlu menghindari pembelian alat hanya berdasarkan popularitas produk. Parameter yang lebih penting adalah kesesuaian dengan pelayanan, spesifikasi teknis, kebutuhan pengguna, legalitas produk, pemeliharaan, dan ketersediaan layanan purnajual.
Instrumen tindakan merupakan peralatan yang digunakan untuk mendukung prosedur medis seperti tindakan minor, dressing, penjahitan, pemeriksaan, dan prosedur lain sesuai kompetensi serta jenis pelayanan klinik. Master kebutuhan Klinik Utama yang tersedia memuat berbagai instrumen manual untuk kategori tersebut.
Beberapa kelompok instrumen yang tercantum meliputi:
Spesifikasi instrumen harus diverifikasi sebelum pembelian. Contohnya, master kebutuhan sudah membedakan klem arteri berdasarkan panjang, bentuk lurus atau lengkung, serta keberadaan gigi. Perbedaan kecil seperti tersebut dapat memengaruhi kesesuaian instrumen dengan kebutuhan klinis.
Peralatan kegawatdaruratan diperlukan untuk mendukung stabilisasi pasien ketika terjadi kondisi medis yang membutuhkan tindakan segera. Daftar kebutuhan yang diberikan mencakup peralatan airway, ventilasi, suction, oksigen, serta emergency kit.
Peralatan yang tercantum meliputi:
Emergency kit dalam data yang diberikan mencakup masker, oksigen, Ambu bag, oropharyngeal airway, cairan infus, infus set, plester, sarung tangan, spuit, serta obat-obatan seperti adrenalin, dexamethasone, dan antihistamin.
Untuk procurement, emergency equipment perlu diperiksa bukan hanya berdasarkan keberadaan barang, tetapi juga kelengkapan ukuran, kompatibilitas aksesori, kondisi penyimpanan, kesiapan penggunaan, dan jadwal pemeriksaan berkala.
Peralatan sterilisasi mendukung pemrosesan instrumen medis yang digunakan kembali sebelum instrumen digunakan pada pasien berikutnya. Dalam master kebutuhan Klinik Utama, komponen sterilisasi mencakup autoclave atau alat sterilisasi, baki logam tempat alat steril tertutup, bak instrumen tertutup, korentang, tromol, tempat kapas atau kassa steril, serta sikat pembersih alat.
Autoclave tercantum sebagai salah satu kebutuhan, tetapi spesifikasi teknis seperti kapasitas chamber, jenis siklus, temperatur, tekanan, sistem pengeringan, dan fitur monitoring belum tersedia dalam data dan perlu dikonfirmasi.
Pengadaan sterilizer juga perlu diikuti dengan perencanaan alur pemrosesan instrumen. Pembersihan, pengemasan, sterilisasi, penyimpanan, dan pemantauan proses perlu menjadi bagian dari sistem pengelolaan alat medis, bukan hanya pembelian mesin.
BMHP mendukung pelayanan rutin, tindakan medis, pencegahan infeksi, serta kegawatdaruratan. Berbeda dari alat medis reusable, sebagian BMHP membutuhkan pengadaan berulang berdasarkan tingkat konsumsi dan jumlah pasien.
Daftar kebutuhan yang diberikan mencakup:

Jumlah kebutuhan setiap BMHP belum tersedia. Procurement perlu menetapkan quantity berdasarkan estimasi volume pelayanan, jenis tindakan, masa simpan, pola konsumsi, serta kebutuhan stok minimum.
Pemilihan alat kesehatan Klinik Utama harus dimulai dari jenis pelayanan, kemudian diterjemahkan menjadi kebutuhan ruang, alat, spesifikasi, jumlah, dan dokumen legalitas. Pendekatan tersebut mengurangi risiko membeli alat yang tidak sesuai atau melewatkan kebutuhan penting.
Procurement dapat menggunakan alur berikut:
Jenis pelayanan → ruang pelayanan → kebutuhan alat → spesifikasi → jumlah → legalitas → vendor → instalasi/pengujian → pemeliharaan.
Beberapa kesalahan procurement yang perlu dihindari adalah:
Untuk alat kesehatan yang akan digunakan dalam operasional, status izin edar dan dokumen pendukung perlu diverifikasi berdasarkan produk yang benar-benar ditawarkan. Nomor AKL/AKD, sertifikasi ISO, CE, FDA, dan sertifikasi lainnya belum tersedia dalam Data Sheet sehingga tidak boleh diasumsikan.
Tidak selalu. Pengadaan dapat dilakukan berdasarkan prioritas operasional, jenis pelayanan, dan tahapan kesiapan fasilitas. Namun, procurement perlu memastikan bahwa kebutuhan yang menjadi bagian dari persyaratan pelayanan sudah terpenuhi sebelum fasilitas mulai menjalankan layanan terkait.
Master kebutuhan 110 item dapat digunakan sebagai starting checklist, kemudian dibagi menjadi:
Pembagian tersebut membuat anggaran lebih mudah dikendalikan dan mengurangi risiko pembelian barang yang belum diperlukan.
Kesiapan alat kesehatan tidak hanya berarti barang sudah berada di dalam gedung. Alat perlu memiliki spesifikasi yang sesuai, dokumen pendukung, kondisi layak pakai, dan untuk alat tertentu perlu memenuhi persyaratan pengujian atau kalibrasi.
Procurement sebaiknya membuat equipment readiness checklist yang mencakup:

Pendekatan tersebut membantu memastikan pengadaan tidak berhenti pada proses pembelian, tetapi berlanjut sampai alat siap digunakan oleh tenaga kesehatan.
Tidak. Kebutuhan alat kesehatan Klinik Utama tidak dapat disamakan secara otomatis dengan Klinik Pratama karena jenis dan kemampuan pelayanan yang diberikan dapat berbeda.
Klinik Utama dapat menyelenggarakan pelayanan dengan cakupan spesialistik atau subspesialistik sehingga kebutuhan alat harus mengikuti pelayanan yang didaftarkan. Karena itu, procurement sebaiknya tidak menyalin checklist Klinik Pratama secara langsung untuk membangun Klinik Utama.
Pendekatan berbasis pelayanan juga membantu mencegah dua kondisi: over-purchasing, yaitu membeli alat yang belum dibutuhkan, dan under-purchasing, yaitu tidak menyediakan alat yang diperlukan untuk pelayanan tertentu.
Alat kesehatan yang perlu disiapkan untuk membuka Klinik Utama mencakup peralatan pemeriksaan, diagnostik, tindakan medis, kegawatdaruratan, sterilisasi, serta BMHP. Berdasarkan master kebutuhan yang tersedia, contoh alat tersebut meliputi EKG, Doppler, sphygmomanometer, ophthalmoscope, instrumen bedah, laringoskop, resusitator, suction pump, autoclave, tabung oksigen, syringe, IV catheter, infus set, kassa, sarung tangan, dan berbagai perlengkapan medis lainnya.
Namun, tidak tepat menyatakan seluruh 110 item sebagai daftar wajib universal untuk setiap Klinik Utama. Kebutuhan harus disesuaikan dengan jenis pelayanan dan kemampuan klinik.
Untuk aspek regulasi, Permenkes No. 11 Tahun 2025 merupakan regulasi yang berlaku, sedangkan Permenkes No. 17 Tahun 2024 telah dicabut.
Bagi procurement yang sedang mempersiapkan pembukaan Klinik Utama, penyusunan master equipment list sejak awal dapat membantu menghubungkan kebutuhan pelayanan dengan spesifikasi, jumlah, legalitas, pengadaan, dan pemeliharaan alat. Medtools.id dapat membantu konsultasi kebutuhan, pemilihan spesifikasi, dan penyusunan penawaran pengadaan institusi melalui WhatsApp Medtools.id.
Apa alat kesehatan utama untuk membuka Klinik Utama?
Apakah EKG wajib dimiliki semua Klinik Utama?
Apakah Klinik Utama harus memiliki autoclave?
Apakah semua 110 item harus dibeli sebelum Klinik Utama dibuka?
Apa yang perlu diperiksa sebelum membeli alat kesehatan?