Alkes Institusi (RS / Klinik)

Checklist Peralatan Wajib Klinik Utama untuk Perizinan Berusaha Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024

Checklist Peralatan Wajib Klinik Utama untuk Perizinan Berusaha Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024

Mempersiapkan peralatan Klinik Utama untuk perizinan berusaha tidak cukup dengan membeli sebanyak mungkin alat kesehatan. Kebutuhan peralatan harus disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diselenggarakan, ruang pelayanan, tingkat kemampuan klinik, serta persyaratan keselamatan dan pengujian alat. Saat ini, dasar regulasi yang berlaku adalah Permenkes No. 11 Tahun 2025, yang mencabut Permenkes No. 17 Tahun 2024.

 

Bagi procurement yang sedang mempersiapkan pembukaan Klinik Utama, checklist pengadaan perlu mencakup setidaknya:

  • Peralatan pemeriksaan dan diagnostik
  • Instrumen tindakan medis
  • Peralatan kegawatdaruratan dan resusitasi
  • Peralatan sterilisasi
  • BMHP dan perlengkapan pencegahan infeksi
  • Peralatan sesuai pelayanan spesialistik yang akan diselenggarakan
  • Dokumen izin edar, pengujian, kalibrasi, dan pemeliharaan sesuai jenis alat

 

Apa Dasar Regulasi Peralatan Klinik Utama?

Permenkes No. 11 Tahun 2025 menjadi dasar regulasi yang berlaku untuk standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 3 Oktober 2025 serta berstatus berlaku menurut JDIH Kementerian Kesehatan.

Permenkes No. 17 Tahun 2024 sebelumnya merupakan perubahan kedua atas Permenkes No. 14 Tahun 2021. Namun, regulasi tersebut sekarang berstatus tidak berlaku karena telah dicabut oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025.

Karena perubahan regulasi dapat memengaruhi persyaratan sarana, prasarana, dan peralatan, procurement sebaiknya menggunakan regulasi yang masih berlaku ketika menyusun dokumen pengadaan dan persiapan perizinan.

 

Apa Saja Kelompok Peralatan yang Perlu Disiapkan?

Kebutuhan peralatan Klinik Utama mencakup peralatan kesehatan dan perlengkapan pendukung yang disesuaikan dengan pelayanan klinik. Daftar kebutuhan tidak sebaiknya diperlakukan sebagai satu daftar universal untuk seluruh Klinik Utama karena jenis pelayanan yang diselenggarakan dapat berbeda.

 

Berdasarkan daftar kebutuhan yang tersedia, kelompok pengadaan dapat disusun sebagai berikut:

Daftar tersebut merupakan master kebutuhan berdasarkan data pengadaan yang tersedia, bukan pernyataan bahwa seluruh item secara otomatis diwajibkan untuk setiap Klinik Utama.

Penuhi Kebutuhan mu Disini

Mengapa Kebutuhan Peralatan Klinik Utama Harus Disesuaikan dengan Jenis Pelayanan?

Klinik Utama menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan dan dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer. Karena karakter pelayanan dapat berbeda, kebutuhan peralatan juga harus disesuaikan dengan jenis dan kemampuan pelayanan yang didaftarkan.

Pendekatan tersebut penting bagi procurement karena pembelian peralatan sebelum menetapkan jenis layanan dapat menyebabkan dua risiko. Pertama, klinik dapat membeli alat yang tidak relevan dengan pelayanan. Kedua, klinik dapat melewatkan peralatan yang diperlukan untuk mendukung pelayanan tertentu.

Sebagai contoh, kebutuhan ophthalmoscope, Snellen chart, dan bingkai lensa uji coba berkaitan dengan pemeriksaan mata. Sementara EKG berkaitan dengan pemeriksaan kardiovaskular, dan Doppler dapat digunakan sesuai jenis pelayanan yang tersedia di fasilitas.

Dengan demikian, checklist pengadaan sebaiknya dibuat berdasarkan jenis pelayanan → ruang pelayanan → peralatan → spesifikasi → jumlah → dokumen regulasi.

 

Bagaimana Checklist Peralatan Klinik Utama Disusun?

Checklist peralatan Klinik Utama sebaiknya menggunakan pendekatan berbasis ruang dan pelayanan, bukan sekadar daftar belanja. Setiap item perlu dipetakan berdasarkan fungsi, lokasi penggunaan, jumlah kebutuhan, spesifikasi, serta status pemenuhan.

 

Format checklist procurement yang praktis dapat menggunakan struktur berikut:

Checklist seperti ini membantu procurement membedakan antara alat yang dibutuhkan, alat yang sudah tersedia, dan alat yang masih harus dibeli.

 

Apa Peralatan Sterilisasi yang Perlu Diperhatikan?

Peralatan sterilisasi menjadi bagian penting dalam persiapan operasional Klinik Utama karena instrumen yang digunakan kembali membutuhkan proses dekontaminasi, disinfeksi, atau sterilisasi sesuai tingkat risikonya. CDC menjelaskan bahwa pembersihan harus dilakukan sebelum proses disinfeksi atau sterilisasi karena sisa bahan organik dan anorganik dapat mengganggu efektivitas proses tersebut.

 

Dalam daftar kebutuhan yang diberikan, peralatan sterilisasi mencakup:

  • Autoclave atau alat sterilisasi
  • Korentang lengkung dan silindernya
  • Baki logam tempat alat steril tertutup
  • Bak instrumen tertutup
  • Tromol kassa/kapas
  • Tempat kapas/kassa steril
  • Sikat untuk membersihkan alat
  • Perlengkapan pendukung sterilisasi

 

Untuk alat dan instrumen yang tahan terhadap panas dan kelembapan, CDC menyebut sterilisasi uap sebagai metode yang banyak digunakan. Proses sterilisasi tetap harus mengikuti parameter yang direkomendasikan oleh produsen instrumen dan sterilizer.

Ketersediaan autoclave saja belum cukup. Klinik juga membutuhkan alur pembersihan, pengemasan, sterilisasi, penyimpanan, dan pengendalian mutu yang sesuai.

Whatsapp kami Disini

 

Bagaimana Memastikan Alat Kesehatan Siap untuk Pengadaan Klinik Utama?

Peralatan yang akan digunakan di Klinik Utama perlu diperiksa dari aspek identitas produk, fungsi, keamanan, pengujian atau kalibrasi sesuai ketentuan, serta dokumen pendukung. Permenkes No. 11 Tahun 2025 menjadi acuan regulasi utama yang harus digunakan dalam penyusunan kebutuhan saat ini.

 

Untuk procurement, pemeriksaan vendor dapat menggunakan checklist berikut:

  • Nama dan model produk jelas
  • Manufacturer/principal dapat diverifikasi
  • Spesifikasi sesuai kebutuhan pelayanan
  • Nomor izin edar Kemenkes tersedia jika diwajibkan
  • Dokumen sertifikasi tersedia jika relevan
  • Status kalibrasi/pengujian dapat dipastikan untuk alat yang memerlukannya
  • Garansi tersedia
  • Dukungan pemeliharaan tersedia
  • Ketersediaan spare part dipertimbangkan untuk alat elektronik
  • Manual penggunaan tersedia

WHO juga menempatkan inventarisasi dan pemeliharaan peralatan sebagai bagian penting dari manajemen peralatan medis di fasilitas kesehatan. Sistem inventaris membantu fasilitas mengetahui peralatan yang dimiliki, status pemeliharaan, dan kebutuhan pengelolaannya.

 

Apa Risiko Jika Pengadaan Peralatan Tidak Mengikuti Kebutuhan Pelayanan?

Pengadaan tanpa pemetaan kebutuhan dapat menyebabkan pemborosan anggaran, kekurangan alat pada ruang tertentu, serta kesulitan ketika fasilitas harus membuktikan kesiapan sarana dan peralatan. Risiko operasional juga dapat muncul ketika alat yang tersedia tidak sesuai dengan prosedur pelayanan atau tidak memiliki dukungan pemeliharaan yang memadai.

 

Risiko tersebut dapat dikurangi dengan membuat master equipment list sejak tahap perencanaan. Master list sebaiknya menghubungkan setiap alat dengan jenis pelayanan, ruang penggunaan, spesifikasi, jumlah, status pengadaan, dan dokumen pendukung.

Pendekatan tersebut juga membuat proses pembelian lebih efisien karena procurement dapat mengelompokkan kebutuhan berdasarkan kategori dan melakukan evaluasi vendor secara lebih terstruktur.

 

Bagaimana Cara Memilih Vendor Peralatan Klinik Utama?

Vendor peralatan Klinik Utama sebaiknya dievaluasi berdasarkan kesesuaian spesifikasi, legalitas produk, kelengkapan dokumen, layanan purnajual, dan kemampuan memenuhi kebutuhan pengadaan secara terintegrasi. Harga pembelian sebaiknya tidak menjadi satu-satunya parameter evaluasi.

Untuk pengadaan dalam jumlah besar, procurement dapat meminta vendor menyediakan:

  • Quotation resmi.
  • Spesifikasi setiap produk.
  • Brand dan model.
  • Dokumen izin edar jika relevan.
  • Sertifikat atau dokumen pendukung.
  • Garansi.
  • Estimasi waktu pengiriman.
  • Layanan instalasi dan pelatihan jika diperlukan.
  • Layanan kalibrasi atau pemeliharaan untuk alat yang membutuhkan.
  • Ketersediaan spare part.

Bagi Klinik Utama yang sedang mempersiapkan pembukaan, vendor yang mampu membantu konsolidasi pengadaan berbagai kategori alat dapat mengurangi beban koordinasi dibandingkan melakukan pembelian setiap item secara terpisah.

Vendor Pengadaan Alkes

 

Bagaimana Checklist Pengadaan Membantu Persiapan Perizinan Klinik Utama?

Checklist membantu procurement mengubah kebutuhan regulasi dan pelayanan menjadi daftar pengadaan yang dapat diverifikasi satu per satu. Setiap item dapat diberi status tersedia, belum tersedia, perlu verifikasi spesifikasi, atau perlu konfirmasi dokumen.

Untuk kebutuhan pembukaan Klinik Utama, checklist idealnya tidak berhenti pada nama barang. Procurement perlu memastikan jenis pelayanan, ruang penggunaan, jumlah, spesifikasi, legalitas produk, pengujian/kalibrasi, garansi, dan layanan purnajual.

Dengan pendekatan tersebut, pengadaan tidak hanya berorientasi pada memenuhi daftar belanja, tetapi juga mendukung kesiapan operasional fasilitas.

 

Kesimpulan

Checklist peralatan Klinik Utama merupakan instrumen penting untuk mengendalikan kesiapan sarana, peralatan, dan BMHP sebelum fasilitas mulai beroperasi. Namun, daftar kebutuhan harus disusun berdasarkan jenis pelayanan yang akan diselenggarakan dan regulasi yang berlaku.

Permenkes No. 17 Tahun 2024 bukan lagi dasar regulasi yang berlaku karena telah dicabut oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025. Oleh karena itu, procurement yang sedang menyiapkan pembukaan Klinik Utama perlu menggunakan regulasi terbaru sebagai dasar verifikasi.

Bagi institusi yang sedang menyusun kebutuhan alat kesehatan, Medtools.id dapat membantu proses identifikasi kebutuhan, pemilihan spesifikasi, dan penyusunan penawaran pengadaan sesuai kebutuhan fasilitas. Konsultasi kebutuhan dan penawaran institusi dapat dilakukan melalui WhatsApp: Konsultasi Pengadaan Klinik Utama via WhatsApp.

Whatsapp kami Disini

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Permenkes No. 17 Tahun 2024 masih berlaku untuk Klinik Utama?

  • Tidak. Permenkes No. 17 Tahun 2024 telah dicabut oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut berstatus berlaku menurut JDIH Kementerian Kesehatan.

Apakah semua Klinik Utama membutuhkan 110 item yang sama?

  • Tidak dapat disimpulkan demikian. Kebutuhan peralatan perlu disesuaikan dengan jenis pelayanan dan kemampuan pelayanan Klinik Utama.

Apakah autoclave diperlukan dalam persiapan peralatan klinik?

  • Autoclave merupakan salah satu peralatan sterilisasi yang tercantum dalam standar peralatan tertentu dan kebutuhan sterilisasi harus disesuaikan dengan pelayanan serta instrumen yang digunakan. Proses sterilisasi juga harus mengikuti prosedur yang sesuai.

Apa yang harus diperiksa sebelum membeli alat kesehatan?

  • Procurement perlu memeriksa spesifikasi, identitas produk, izin edar jika diwajibkan, dokumen sertifikasi yang relevan, kebutuhan pengujian atau kalibrasi, garansi, serta dukungan pemeliharaan.

Apakah Medtools.id dapat membantu pengadaan kebutuhan Klinik Utama?

  • Kebutuhan pengadaan dapat dikonsultasikan berdasarkan jenis pelayanan, daftar alat, spesifikasi, dan jumlah kebutuhan institusi untuk kemudian disusun menjadi penawaran pengadaan.

 

Daftar Pustaka

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2025.
  • Centers for Disease Control and Prevention. Guideline for Disinfection and Sterilization in Healthcare Facilities, 2008: updated June 2024. Atlanta: CDC; 2024.
  • World Health Organization. Introduction to medical equipment inventory management. Geneva: World Health Organization; 2011.

Bagikan Artikel: