Mempersiapkan peralatan Klinik Utama untuk perizinan berusaha tidak cukup dengan membeli sebanyak mungkin alat kesehatan. Kebutuhan peralatan harus disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diselenggarakan, ruang pelayanan, tingkat kemampuan klinik, serta persyaratan keselamatan dan pengujian alat. Saat ini, dasar regulasi yang berlaku adalah Permenkes No. 11 Tahun 2025, yang mencabut Permenkes No. 17 Tahun 2024.
Bagi procurement yang sedang mempersiapkan pembukaan Klinik Utama, checklist pengadaan perlu mencakup setidaknya:
Permenkes No. 11 Tahun 2025 menjadi dasar regulasi yang berlaku untuk standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 3 Oktober 2025 serta berstatus berlaku menurut JDIH Kementerian Kesehatan.
Permenkes No. 17 Tahun 2024 sebelumnya merupakan perubahan kedua atas Permenkes No. 14 Tahun 2021. Namun, regulasi tersebut sekarang berstatus tidak berlaku karena telah dicabut oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025.
Karena perubahan regulasi dapat memengaruhi persyaratan sarana, prasarana, dan peralatan, procurement sebaiknya menggunakan regulasi yang masih berlaku ketika menyusun dokumen pengadaan dan persiapan perizinan.
Kebutuhan peralatan Klinik Utama mencakup peralatan kesehatan dan perlengkapan pendukung yang disesuaikan dengan pelayanan klinik. Daftar kebutuhan tidak sebaiknya diperlakukan sebagai satu daftar universal untuk seluruh Klinik Utama karena jenis pelayanan yang diselenggarakan dapat berbeda.
Berdasarkan daftar kebutuhan yang tersedia, kelompok pengadaan dapat disusun sebagai berikut:

Daftar tersebut merupakan master kebutuhan berdasarkan data pengadaan yang tersedia, bukan pernyataan bahwa seluruh item secara otomatis diwajibkan untuk setiap Klinik Utama.
Mengapa Kebutuhan Peralatan Klinik Utama Harus Disesuaikan dengan Jenis Pelayanan?
Klinik Utama menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan dan dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer. Karena karakter pelayanan dapat berbeda, kebutuhan peralatan juga harus disesuaikan dengan jenis dan kemampuan pelayanan yang didaftarkan.
Pendekatan tersebut penting bagi procurement karena pembelian peralatan sebelum menetapkan jenis layanan dapat menyebabkan dua risiko. Pertama, klinik dapat membeli alat yang tidak relevan dengan pelayanan. Kedua, klinik dapat melewatkan peralatan yang diperlukan untuk mendukung pelayanan tertentu.
Sebagai contoh, kebutuhan ophthalmoscope, Snellen chart, dan bingkai lensa uji coba berkaitan dengan pemeriksaan mata. Sementara EKG berkaitan dengan pemeriksaan kardiovaskular, dan Doppler dapat digunakan sesuai jenis pelayanan yang tersedia di fasilitas.
Dengan demikian, checklist pengadaan sebaiknya dibuat berdasarkan jenis pelayanan → ruang pelayanan → peralatan → spesifikasi → jumlah → dokumen regulasi.
Checklist peralatan Klinik Utama sebaiknya menggunakan pendekatan berbasis ruang dan pelayanan, bukan sekadar daftar belanja. Setiap item perlu dipetakan berdasarkan fungsi, lokasi penggunaan, jumlah kebutuhan, spesifikasi, serta status pemenuhan.
Format checklist procurement yang praktis dapat menggunakan struktur berikut:

Checklist seperti ini membantu procurement membedakan antara alat yang dibutuhkan, alat yang sudah tersedia, dan alat yang masih harus dibeli.
Peralatan sterilisasi menjadi bagian penting dalam persiapan operasional Klinik Utama karena instrumen yang digunakan kembali membutuhkan proses dekontaminasi, disinfeksi, atau sterilisasi sesuai tingkat risikonya. CDC menjelaskan bahwa pembersihan harus dilakukan sebelum proses disinfeksi atau sterilisasi karena sisa bahan organik dan anorganik dapat mengganggu efektivitas proses tersebut.
Dalam daftar kebutuhan yang diberikan, peralatan sterilisasi mencakup:
Untuk alat dan instrumen yang tahan terhadap panas dan kelembapan, CDC menyebut sterilisasi uap sebagai metode yang banyak digunakan. Proses sterilisasi tetap harus mengikuti parameter yang direkomendasikan oleh produsen instrumen dan sterilizer.
Ketersediaan autoclave saja belum cukup. Klinik juga membutuhkan alur pembersihan, pengemasan, sterilisasi, penyimpanan, dan pengendalian mutu yang sesuai.
Peralatan yang akan digunakan di Klinik Utama perlu diperiksa dari aspek identitas produk, fungsi, keamanan, pengujian atau kalibrasi sesuai ketentuan, serta dokumen pendukung. Permenkes No. 11 Tahun 2025 menjadi acuan regulasi utama yang harus digunakan dalam penyusunan kebutuhan saat ini.
Untuk procurement, pemeriksaan vendor dapat menggunakan checklist berikut:
WHO juga menempatkan inventarisasi dan pemeliharaan peralatan sebagai bagian penting dari manajemen peralatan medis di fasilitas kesehatan. Sistem inventaris membantu fasilitas mengetahui peralatan yang dimiliki, status pemeliharaan, dan kebutuhan pengelolaannya.
Pengadaan tanpa pemetaan kebutuhan dapat menyebabkan pemborosan anggaran, kekurangan alat pada ruang tertentu, serta kesulitan ketika fasilitas harus membuktikan kesiapan sarana dan peralatan. Risiko operasional juga dapat muncul ketika alat yang tersedia tidak sesuai dengan prosedur pelayanan atau tidak memiliki dukungan pemeliharaan yang memadai.
Risiko tersebut dapat dikurangi dengan membuat master equipment list sejak tahap perencanaan. Master list sebaiknya menghubungkan setiap alat dengan jenis pelayanan, ruang penggunaan, spesifikasi, jumlah, status pengadaan, dan dokumen pendukung.
Pendekatan tersebut juga membuat proses pembelian lebih efisien karena procurement dapat mengelompokkan kebutuhan berdasarkan kategori dan melakukan evaluasi vendor secara lebih terstruktur.
Vendor peralatan Klinik Utama sebaiknya dievaluasi berdasarkan kesesuaian spesifikasi, legalitas produk, kelengkapan dokumen, layanan purnajual, dan kemampuan memenuhi kebutuhan pengadaan secara terintegrasi. Harga pembelian sebaiknya tidak menjadi satu-satunya parameter evaluasi.
Untuk pengadaan dalam jumlah besar, procurement dapat meminta vendor menyediakan:
Bagi Klinik Utama yang sedang mempersiapkan pembukaan, vendor yang mampu membantu konsolidasi pengadaan berbagai kategori alat dapat mengurangi beban koordinasi dibandingkan melakukan pembelian setiap item secara terpisah.
Checklist membantu procurement mengubah kebutuhan regulasi dan pelayanan menjadi daftar pengadaan yang dapat diverifikasi satu per satu. Setiap item dapat diberi status tersedia, belum tersedia, perlu verifikasi spesifikasi, atau perlu konfirmasi dokumen.
Untuk kebutuhan pembukaan Klinik Utama, checklist idealnya tidak berhenti pada nama barang. Procurement perlu memastikan jenis pelayanan, ruang penggunaan, jumlah, spesifikasi, legalitas produk, pengujian/kalibrasi, garansi, dan layanan purnajual.
Dengan pendekatan tersebut, pengadaan tidak hanya berorientasi pada memenuhi daftar belanja, tetapi juga mendukung kesiapan operasional fasilitas.
Checklist peralatan Klinik Utama merupakan instrumen penting untuk mengendalikan kesiapan sarana, peralatan, dan BMHP sebelum fasilitas mulai beroperasi. Namun, daftar kebutuhan harus disusun berdasarkan jenis pelayanan yang akan diselenggarakan dan regulasi yang berlaku.
Permenkes No. 17 Tahun 2024 bukan lagi dasar regulasi yang berlaku karena telah dicabut oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025. Oleh karena itu, procurement yang sedang menyiapkan pembukaan Klinik Utama perlu menggunakan regulasi terbaru sebagai dasar verifikasi.
Bagi institusi yang sedang menyusun kebutuhan alat kesehatan, Medtools.id dapat membantu proses identifikasi kebutuhan, pemilihan spesifikasi, dan penyusunan penawaran pengadaan sesuai kebutuhan fasilitas. Konsultasi kebutuhan dan penawaran institusi dapat dilakukan melalui WhatsApp: Konsultasi Pengadaan Klinik Utama via WhatsApp.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Permenkes No. 17 Tahun 2024 masih berlaku untuk Klinik Utama?
Apakah semua Klinik Utama membutuhkan 110 item yang sama?
Apakah autoclave diperlukan dalam persiapan peralatan klinik?
Apa yang harus diperiksa sebelum membeli alat kesehatan?
Apakah Medtools.id dapat membantu pengadaan kebutuhan Klinik Utama?
Daftar Pustaka