Memenuhi standar peralatan Klinik Utama agar siap untuk proses perizinan berusaha dan akreditasi membutuhkan lebih dari sekadar menyediakan daftar alat kesehatan. Klinik perlu memastikan peralatan sesuai dengan jenis pelayanan yang diselenggarakan, memiliki spesifikasi yang tepat, dokumen legalitas yang dapat diverifikasi, serta tersedia dan siap digunakan pada fasilitas pelayanan.
Bagi procurement, persiapan peralatan sebaiknya dilakukan melalui checklist yang menghubungkan jenis pelayanan, ruang pelayanan, kebutuhan alat, spesifikasi, jumlah, legalitas, kesiapan penggunaan, dan pemeliharaan.
Beberapa komponen yang perlu diperiksa meliputi:
Standar peralatan Klinik Utama perlu disusun berdasarkan regulasi kesehatan yang berlaku dan jenis pelayanan yang diselenggarakan. Saat ini, Permenkes No. 11 Tahun 2025 menjadi regulasi utama untuk standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan. JDIH Kementerian Kesehatan RI - Permenkes No. 11 Tahun 2025
Permenkes No. 17 Tahun 2024 sebelumnya menjadi perubahan kedua atas Permenkes No. 14 Tahun 2021, tetapi sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025.
Karena itu, procurement yang sedang mempersiapkan Klinik Utama perlu menghindari penggunaan checklist lama sebagai satu-satunya dasar pengadaan. Regulasi terbaru perlu digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap kebutuhan fasilitas.
Kebutuhan peralatan Klinik Utama harus dimulai dari jenis pelayanan yang akan diselenggarakan, kemudian diterjemahkan menjadi kebutuhan ruang dan peralatan. Pendekatan tersebut membantu memastikan alat yang dibeli memiliki fungsi yang jelas dalam operasional klinik.
Alur perencanaan dapat dibuat sebagai berikut:
Jenis pelayanan → ruang pelayanan → prosedur pelayanan → kebutuhan alat → spesifikasi → jumlah → legalitas → pengadaan → kesiapan operasional.
Contohnya, kebutuhan pemeriksaan mata dapat mencakup ophthalmoscope, Snellen chart, serta bingkai dan lensa uji coba. Kebutuhan tindakan dapat mencakup gunting bedah, klem arteri, pinset, dressing forceps, dan instrumen lainnya.
Sementara itu, kebutuhan kegawatdaruratan dalam master list yang tersedia mencakup laringoskop, Guedel airway, resusitator, suction pump, tabung oksigen dan regulator, serta emergency kit.
Dengan pendekatan berbasis pelayanan, procurement dapat menghindari pembelian alat yang tidak relevan sekaligus mengurangi risiko kekurangan alat untuk pelayanan yang akan dibuka.
Peralatan Klinik Utama dapat dikelompokkan berdasarkan fungsi agar proses verifikasi lebih mudah. Master kebutuhan yang tersedia memuat berbagai kelompok peralatan mulai dari pemeriksaan dasar hingga sterilisasi.

Pengelompokan tersebut merupakan master kebutuhan berdasarkan data yang diberikan, bukan pernyataan bahwa seluruh item merupakan persyaratan wajib universal bagi setiap Klinik Utama.
Kesesuaian spesifikasi harus diverifikasi sebelum purchase order diterbitkan. Nama alat saja belum cukup untuk menentukan bahwa suatu produk sesuai dengan kebutuhan klinik.
Sebagai contoh, master kebutuhan membedakan IV catheter berdasarkan nomor 18, 20, 23, dan 26. Instrumen bedah juga dibedakan berdasarkan bentuk lurus atau lengkung serta karakteristik ujungnya.
Karena perbedaan spesifikasi dapat memengaruhi penggunaan, procurement sebaiknya meminta vendor memberikan:
Jika spesifikasi produk belum tersedia, statusnya harus dicatat sebagai "Data belum tersedia – perlu konfirmasi tim procurement."
Pendekatan tersebut penting agar procurement tidak hanya melakukan matching berdasarkan nama barang, tetapi melakukan specification matching terhadap kebutuhan fasilitas.
Legalitas produk perlu diverifikasi berdasarkan identitas produk yang ditawarkan, bukan hanya berdasarkan kategori alat. Untuk alat kesehatan yang memerlukan izin edar, procurement perlu meminta dan memverifikasi nomor izin edar Kemenkes yang sesuai dengan produk.
Dalam konteks daftar kebutuhan Klinik Utama, nomor AKL/AKD, brand, model, dan manufacturer belum tersedia. Karena itu, status izin edar masing-masing item belum dapat dinyatakan terpenuhi.
Checklist verifikasi dapat menggunakan format:

Untuk artikel pengadaan, klaim seperti "sudah berizin Kemenkes", "bersertifikat CE", atau "ISO certified" tidak boleh digunakan sebelum dokumen produk benar-benar tersedia dan diverifikasi.
Kalibrasi diperlukan untuk memastikan alat ukur memberikan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai karakteristik dan persyaratan alat. Kebutuhan kalibrasi tidak dapat disamaratakan untuk seluruh item karena bergantung pada fungsi dan karakteristik alat.
Peralatan yang berfungsi melakukan pengukuran perlu mendapat perhatian khusus dalam program pengelolaan peralatan klinik. Contoh kategori yang perlu diperiksa antara lain alat pengukur tekanan darah dan perangkat pengukuran lainnya.
Procurement sebaiknya meminta informasi mengenai:
Dokumentasi tersebut membantu fasilitas mengelola alat setelah pembelian dan bukan hanya pada saat proses pengadaan.
Kesiapan peralatan untuk proses perizinan perlu dibangun melalui dokumentasi yang konsisten antara kebutuhan pelayanan, daftar inventaris, dan kondisi fasilitas. Procurement sebaiknya tidak menunggu proses verifikasi untuk mulai mengumpulkan dokumen.
Salah satu metode yang dapat digunakan adalah membuat master equipment list.
Setiap item dapat memiliki kolom:

Master equipment list tersebut dapat menjadi dokumen internal untuk memantau kesiapan pengadaan dan operasional.
Namun, tidak tepat menyatakan bahwa kelengkapan daftar alat saja otomatis menjamin lolos verifikasi OSS-RBA. Proses perizinan mencakup pemenuhan standar usaha yang lebih luas daripada pengadaan peralatan.
Akreditasi tidak hanya berkaitan dengan jumlah alat kesehatan yang tersedia. Kesiapan fasilitas juga perlu didukung dengan sistem pengelolaan peralatan, pemeliharaan, keselamatan pasien, pencegahan infeksi, dan dokumentasi yang sesuai dengan standar akreditasi yang berlaku.
Untuk peralatan medis, fasilitas sebaiknya dapat menunjukkan bahwa alat:
WHO menekankan pentingnya manajemen peralatan medis sepanjang siklus hidup alat, termasuk perencanaan, pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan, dan pengelolaan sampai alat tidak lagi digunakan.
Dengan demikian, procurement perlu memandang pembelian alat sebagai bagian dari medical equipment lifecycle management, bukan transaksi satu kali.
Membeli alat tanpa menyiapkan dokumentasi dapat membuat proses verifikasi dan pengelolaan internal menjadi lebih sulit. Klinik mungkin memiliki alat secara fisik, tetapi tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuktikan identitas, spesifikasi, status legalitas, atau riwayat pemeliharaannya.
Risiko yang dapat muncul meliputi:
Karena itu, procurement perlu menganggap dokumen sebagai bagian dari deliverable pengadaan, bukan administrasi tambahan.
Vendor untuk pengadaan Klinik Utama sebaiknya mampu menyediakan informasi produk secara lengkap dan mendukung kebutuhan institusi dari tahap identifikasi sampai purnajual. Evaluasi vendor sebaiknya menggunakan beberapa parameter, bukan hanya harga.
Parameter evaluasi dapat mencakup:
Untuk pengadaan Klinik Utama dengan banyak item, kemampuan vendor mengelola multi-item institutional procurement dapat menjadi nilai tambah karena procurement dapat mengurangi jumlah koordinasi dengan banyak pemasok.
Peralatan sebaiknya dipersiapkan sejak tahap perencanaan fasilitas, bukan menjelang proses verifikasi. Waktu yang tersedia harus digunakan untuk melakukan pemetaan pelayanan, menyusun equipment list, meminta quotation, memverifikasi legalitas, melakukan pengadaan, serta memastikan alat siap digunakan.
Urutan yang lebih aman adalah:
Perencanaan layanan → equipment list → spesifikasi → vendor → quotation → verifikasi dokumen → purchase order → pengiriman → instalasi → pengujian/kalibrasi bila diperlukan → inventarisasi → readiness check.
Pengadaan yang terlalu dekat dengan jadwal pembukaan meningkatkan risiko keterlambatan pengiriman, dokumen tidak lengkap, instalasi tertunda, atau alat belum siap digunakan.
Checklist akhir dapat digunakan untuk memastikan setiap alat telah melewati tahapan pengadaan sampai siap digunakan.
Checklist procurement:
Memenuhi standar peralatan Klinik Utama untuk mendukung proses perizinan dan akreditasi membutuhkan pendekatan berbasis pelayanan, bukan sekadar membeli daftar alat kesehatan. Procurement perlu menghubungkan setiap kebutuhan dengan jenis pelayanan, ruang penggunaan, spesifikasi, jumlah, legalitas, dokumentasi, pemeliharaan, serta kesiapan operasional.
Master 110 item yang tersedia dapat menjadi baseline checklist pengadaan, tetapi tidak boleh dianggap sebagai daftar wajib universal untuk seluruh Klinik Utama. Kebutuhan aktual tetap perlu disesuaikan dengan pelayanan yang akan diselenggarakan.
Regulasi yang berlaku juga perlu menjadi perhatian utama. Permenkes No. 11 Tahun 2025 merupakan regulasi yang berlaku dan telah mencabut Permenkes No. 17 Tahun 2024. Permenkes No. 11 Tahun 2025 di JDIH Kemenkes
Bagi Klinik Utama yang sedang mempersiapkan pembukaan, pengadaan terintegrasi dapat membantu mengurangi risiko spesifikasi tidak sesuai, dokumen tidak lengkap, dan keterlambatan kesiapan alat. Medtools.id dapat membantu konsultasi kebutuhan, pemilihan spesifikasi, serta penyusunan penawaran pengadaan institusi melalui WhatsApp Medtools.id.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kelengkapan alat menjamin Klinik Utama lolos OSS-RBA?
Apakah semua alat Klinik Utama harus memiliki izin edar Kemenkes?
Apakah alat ukur Klinik Utama perlu dikalibrasi?
Apakah daftar 110 alat dapat digunakan sebagai checklist?
Kapan pengadaan alat sebaiknya dimulai?
Daftar Pustaka