Preklinik

Perbedaan Standar Peralatan Klinik Pratama dan Klinik Utama Menurut Permenkes No. 17 Tahun 2024

Perbedaan Standar Peralatan Klinik Pratama dan Klinik Utama Menurut Permenkes No. 17 Tahun 2024

Bagi tim procurement yang sedang mempersiapkan kebutuhan alat kesehatan klinik, memahami perbedaan standar peralatan antara Klinik Pratama dan Klinik Utama merupakan langkah penting. Jenis layanan yang diberikan oleh kedua tipe klinik memiliki karakteristik berbeda sehingga kebutuhan peralatannya juga tidak sepenuhnya sama.

Permenkes No. 17 Tahun 2024 sebelumnya menjadi salah satu acuan dalam menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada sektor kesehatan. Regulasi tersebut mengatur daftar peralatan minimal untuk Klinik Pratama maupun Klinik Utama, termasuk peralatan pada ruang pemeriksaan, ruang tindakan, sterilisasi, laboratorium, dan pelayanan khusus.

Catatan: Permenkes No. 17 Tahun 2024 saat ini sudah tidak berlaku karena dicabut oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025. Artikel ini menggunakan Permenkes No. 17 Tahun 2024 sebagai referensi historis sesuai topik, sedangkan pengadaan klinik saat ini perlu mengacu pada regulasi yang berlaku.

 

Apa Perbedaan Utama Klinik Pratama dan Klinik Utama?

Perbedaan utama terletak pada jenis pelayanan yang menjadi dasar kebutuhan peralatan. Klinik Pratama berfokus pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, sedangkan Klinik Utama dapat menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik dan/atau subspesialistik.

Perbedaan tersebut tercermin dalam pendekatan standar peralatan. Dalam Permenkes No. 17 Tahun 2024, Klinik Pratama memiliki daftar peralatan minimal yang lebih rinci dan preskriptif, sementara peralatan khusus pada Klinik Utama disesuaikan dengan jenis pelayanan medik spesialistik dan/atau subspesialistik yang diselenggarakan.

Bagi procurement, perbedaan ini penting karena daftar belanja alat kesehatan tidak sebaiknya dibuat hanya berdasarkan nama tipe klinik, tetapi juga berdasarkan layanan yang benar-benar akan diberikan.

 

 

Apa Saja Peralatan Minimal Klinik Pratama?

Klinik Pratama memiliki daftar peralatan minimal yang relatif lebih terstruktur karena standar pelayanan yang diberikan menjadi dasar penentuan kebutuhan alat.

Pada ruang pemeriksaan, Permenkes No. 17 Tahun 2024 mencantumkan berbagai peralatan seperti baki logam tempat alat steril, alat pemeriksaan refraksi, buku Ishihara, spekulum telinga, nierbeken, garputala, handle dan kaca nasofaring, hingga kaca pembesar untuk pemeriksaan diagnostik. Daftar tersebut juga membedakan kebutuhan antara Klinik Pratama rawat jalan dan rawat inap.

 

Sementara pada ruang tindakan, daftar peralatan dapat mencakup:

  • Collar brace anak dan dewasa
  • Doppler
  • Dressing forceps
  • EKG
  • Emesis basin atau nierbeken
  • Guedel airway
  • Gunting bedah
  • Peralatan tindakan medis lainnya

Jumlah minimal peralatan ditentukan dalam standar dan dapat berbeda berdasarkan jenis pelayanan klinik.

 

Dengan demikian, procurement Klinik Pratama dapat menggunakan daftar minimal sebagai checklist awal pengadaan, kemudian menyesuaikannya dengan layanan dan kapasitas klinik.

 

Bagaimana Standar Peralatan Klinik Utama?

Klinik Utama memiliki pendekatan yang lebih fleksibel karena kebutuhan peralatannya mengikuti jenis pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik yang diselenggarakan.

 

Untuk ruang pemeriksaan, Permenkes No. 17 Tahun 2024 mencantumkan peralatan pemeriksaan umum berupa:

Selain peralatan pemeriksaan umum tersebut, peralatan khusus harus disediakan sesuai kebutuhan jenis pelayanan medik spesialistik dan/atau subspesialistik yang diselenggarakan di Klinik Utama.

Artinya, Klinik Utama yang memberikan pelayanan spesialistik tertentu tidak cukup hanya menyediakan alat pemeriksaan umum. Procurement perlu memetakan jenis spesialisasi, tindakan, dan prosedur medis yang akan dilakukan terlebih dahulu.

 

Apakah Peralatan Ruang Tindakan Klinik Pratama dan Klinik Utama Sama?

Tidak sepenuhnya. Permenkes No. 17 Tahun 2024 menetapkan standar peralatan minimal ruang tindakan untuk Klinik Pratama, sedangkan Klinik Utama harus memenuhi set tindakan medis, bahan medis habis pakai, emergency kit, perlengkapan, meubelair, serta pencatatan dan pelaporan sesuai standar.

Perbedaan tersebut kembali menunjukkan bahwa kebutuhan Klinik Utama sangat dipengaruhi oleh jenis layanan yang diberikan.

Sebagai contoh, klinik yang memiliki layanan spesialistik dengan tindakan tertentu tentu membutuhkan instrumen dan perangkat pendukung yang berbeda dibandingkan klinik dengan layanan yang lebih terbatas.

 

Apakah Peralatan Sterilisasi Klinik Pratama dan Klinik Utama Berbeda?

Untuk ruang sterilisasi, Permenkes No. 17 Tahun 2024 justru menetapkan persyaratan yang sama untuk Klinik Pratama maupun Klinik Utama.

 

Peralatan yang tercantum antara lain:

  • Autoclave
  • Korentang atau penjepit alat steril
  • Masker
  • Larutan klorin 0,5%
  • Sarung tangan rumah tangga dari lateks
  • Apron atau celemek karet
  • Duk pembungkus alat
  • Ember untuk merendam alat
  • Lemari penyimpanan alat steril
  • Sikat pembersih alat
  • Tempat sampah tertutup

 

Beberapa perlengkapan memiliki jumlah minimal tertentu, sedangkan sebagian lainnya disediakan sesuai kebutuhan.

Hal ini penting bagi procurement karena sterilisasi merupakan kebutuhan operasional kedua tipe klinik, bukan hanya fasilitas dengan pelayanan spesialistik.

 

Bagaimana Procurement Menentukan Kebutuhan Alat Klinik?

Procurement sebaiknya tidak langsung membuat purchase order berdasarkan daftar alat tanpa melakukan pemetaan kebutuhan pelayanan.

 

Beberapa langkah yang dapat digunakan:

  • Tentukan jenis klinik, Identifikasi apakah fasilitas akan beroperasi sebagai Klinik Pratama atau Klinik Utama.
  • Petakan layanan, Untuk Klinik Utama, identifikasi seluruh pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik yang akan tersedia.
  • Buat checklist alat, Cocokkan kebutuhan setiap ruangan dengan standar peralatan yang berlaku.
  • Periksa spesifikasi, Pastikan alat yang dibeli sesuai fungsi, kapasitas, dan kebutuhan tenaga medis.
  • Periksa legalitas dan dokumen produk, Pastikan alat kesehatan memiliki dokumen dan izin edar yang sesuai dengan ketentuan.
  • Hitung kebutuhan operasional, Jangan hanya menghitung alat utama. Perhatikan juga instrumen pendukung, BHP, sterilisasi, maintenance, dan kebutuhan penggantian.

Pendekatan tersebut dapat membantu procurement menghindari dua masalah umum: over-specification yang menyebabkan anggaran membengkak atau under-specification yang membuat fasilitas kekurangan alat ketika pelayanan sudah berjalan.

 

Mengapa Procurement Perlu Memperhatikan Regulasi Terbaru?

Regulasi kesehatan dapat mengalami perubahan sehingga procurement tidak sebaiknya menggunakan checklist lama tanpa melakukan verifikasi ulang.

Dalam kasus Permenkes No. 17 Tahun 2024, regulasi tersebut memang pernah menjadi dasar standar kegiatan usaha dan peralatan klinik, tetapi saat ini statusnya sudah tidak berlaku. Permenkes No. 11 Tahun 2025 mencabut Permenkes No. 17 Tahun 2024 sepanjang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada subsektor kesehatan.

Karena itu, artikel atau checklist pengadaan yang menggunakan Permenkes 17/2024 sebaiknya diposisikan sebagai referensi regulasi periode 2024 sampai sebelum berlakunya Permenkes 11/2025, bukan sebagai satu-satunya dasar pengadaan klinik saat ini.

 

Kesimpulan

Permenkes No. 17 Tahun 2024 menunjukkan bahwa standar peralatan Klinik Pratama dan Klinik Utama memiliki pendekatan yang berbeda. Klinik Pratama memiliki daftar peralatan minimal yang lebih rinci, sedangkan Klinik Utama menyesuaikan sebagian kebutuhan peralatan dengan pelayanan medik spesialistik dan/atau subspesialistik yang diselenggarakan.

Namun, untuk pengadaan saat ini, procurement wajib memperhatikan regulasi yang berlaku, karena Permenkes No. 17 Tahun 2024 telah dicabut dan digantikan oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025.

Jika tim procurement sedang mempersiapkan kebutuhan alat kesehatan untuk Klinik Pratama, Klinik Utama, maupun fasilitas kesehatan lainnya, Medtools dapat membantu menyediakan kebutuhan alat kesehatan institusi sekaligus memberikan informasi produk berdasarkan kebutuhan pelayanan.

 

Konsultasikan kebutuhan pengadaan alat kesehatan melalui WhatsApp External Affairs Medtools:

Whatsapp kami Disini

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah Permenkes No. 17 Tahun 2024 masih berlaku?

Tidak. Permenkes No. 17 Tahun 2024 telah dicabut oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025.

2. Apakah Klinik Pratama dan Klinik Utama memiliki standar peralatan yang sama?

Tidak sepenuhnya. Permenkes No. 17 Tahun 2024 memberikan daftar minimal yang lebih rinci untuk Klinik Pratama, sedangkan sebagian kebutuhan Klinik Utama disesuaikan dengan pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik.

3. Apakah autoclave wajib untuk Klinik Pratama dan Klinik Utama?

Dalam standar ruang sterilisasi Permenkes No. 17 Tahun 2024, autoclave tercantum sebagai peralatan medis untuk ruang sterilisasi pada kedua jenis klinik.

4. Apakah Klinik Utama hanya membutuhkan tensimeter dan stetoskop?

Tidak. Peralatan pemeriksaan umum tersebut merupakan bagian dari standar dasar. Kebutuhan peralatan khusus harus disesuaikan dengan jenis pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik yang diselenggarakan.

5. Apa yang harus dilakukan procurement sebelum menggunakan checklist Permenkes 17/2024?

Lakukan verifikasi terhadap regulasi terbaru terlebih dahulu. Karena Permenkes No. 17 Tahun 2024 sudah dicabut, checklist pengadaan saat ini perlu disesuaikan dengan Permenkes No. 11 Tahun 2025 dan ketentuan terbaru lainnya.

Bagikan Artikel: