Jumlah kotak P3K yang wajib disediakan kantor ditentukan berdasarkan jumlah karyawan per unit kerja sesuai Lampiran III Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008. Secara umum, kantor dengan kurang dari 26 karyawan wajib menyediakan minimal satu Kotak P3K Tipe A, kantor dengan 26 sampai 50 karyawan wajib menyediakan Tipe B atau setara, dan kantor dengan 51 sampai 100 karyawan wajib menyediakan Tipe C atau setara.
Penentuan jumlah kotak P3K sering keliru dilakukan berdasarkan total karyawan perusahaan, padahal Permenaker mengatur penyediaan per unit kerja. Kesalahan ini berdampak pada ketidaksesuaian yang dapat menjadi temuan audit K3 sekaligus jangkauan perlengkapan darurat yang tidak memadai.
Poin utama tentang jumlah kotak P3K yang wajib disediakan:
Kotak P3K Full Set Tipe A, B, dan C tersedia di Medtools.id sesuai kebutuhan Permenaker
Dasar penentuan jumlah kotak P3K di tempat kerja adalah Lampiran III Permenaker No. 15 Tahun 2008, yang mengatur jenis dan jumlah kotak P3K berdasarkan jumlah pekerja per unit kerja. Regulasi ini menetapkan penyediaan kotak P3K sebagai kewajiban yang jumlahnya proporsional dengan jumlah pekerja yang dilayani.
Prinsip dasar penentuan jumlah kotak P3K mengikuti pembagian berdasarkan rentang jumlah pekerja. Setiap rentang jumlah pekerja memiliki jenis kotak yang sesuai, dengan fleksibilitas kombinasi antar tipe yang setara. Permenaker menetapkan bahwa satu Kotak Tipe B setara dengan dua Kotak Tipe A, dan satu Kotak Tipe C setara dengan dua Kotak Tipe B.
Selain jumlah pekerja, Permenaker juga mengatur faktor tata letak dalam penentuan jumlah kotak. Pasal 10 menyebutkan bahwa untuk tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit kerja wajib menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerjanya. Demikian pula untuk tempat kerja pada lantai berbeda di gedung bertingkat, masing-masing unit kerja pada setiap lantai wajib menyediakan kotak P3K.
Ketentuan ini menegaskan bahwa penentuan jumlah kotak P3K tidak cukup dilakukan berdasarkan total pekerja perusahaan, melainkan harus mempertimbangkan distribusi pekerja per unit kerja, jarak antar unit, dan jumlah lantai. Pendekatan ini memastikan setiap area kerja memiliki akses ke kotak P3K dalam jangkauan yang memadai.
Jumlah kotak P3K berdasarkan jumlah karyawan mengikuti tabel yang ditetapkan Lampiran III Permenaker No. 15 Tahun 2008. Tabel ini menjadi acuan utama dalam menentukan jenis dan jumlah kotak yang wajib disediakan setiap unit kerja.

Prinsip kesetaraan antar tipe memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan kewajiban. Untuk kantor dengan 51 sampai 100 karyawan, misalnya, perusahaan dapat memilih satu Kotak C terpusat atau mendistribusikan menjadi beberapa kotak lebih kecil sesuai tata letak. Pilihan kombinasi ini disesuaikan dengan kondisi fisik dan distribusi karyawan di fasilitas.
Perhitungan jumlah kotak P3K untuk kantor bertingkat dilakukan per lantai atau per unit kerja, bukan berdasarkan total karyawan seluruh gedung. Permenaker No. 15 Tahun 2008 secara eksplisit mengatur bahwa untuk tempat kerja pada lantai berbeda di gedung bertingkat, masing-masing unit kerja pada setiap lantai wajib menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerjanya.
Ketentuan ini berimplikasi bahwa gedung kantor bertingkat tidak cukup menyediakan satu atau dua kotak P3K terpusat di lantai tertentu. Setiap lantai yang menjadi unit kerja terpisah wajib memiliki kotak P3K sendiri yang jumlah dan tipenya disesuaikan dengan jumlah karyawan di lantai tersebut.
Sebagai ilustrasi perhitungan, gedung kantor dengan lima lantai yang masing-masing lantai menampung 40 karyawan perlu menyediakan kotak P3K per lantai berdasarkan jumlah 40 karyawan tersebut. Berdasarkan Lampiran III, jumlah 40 karyawan masuk kategori 26 sampai 50 karyawan, sehingga setiap lantai membutuhkan satu Kotak B atau dua Kotak A. Untuk lima lantai, total kebutuhan menjadi lima Kotak B atau kombinasi setara.
Pendekatan perhitungan per lantai ini memastikan setiap karyawan memiliki akses ke kotak P3K dalam jangkauan yang memadai tanpa perlu berpindah lantai saat darurat terjadi. Untuk konsultasi perhitungan kebutuhan kotak P3K sesuai struktur gedung Anda, hubungi tim Medtools.id melalui WhatsApp.
Contoh perhitungan jumlah kotak P3K untuk berbagai skala kantor membantu tim K3 memahami penerapan praktis ketentuan Permenaker. Tabel berikut menyajikan contoh perhitungan berdasarkan berbagai skenario kantor.

Angka dalam tabel adalah pemenuhan minimum sesuai Permenaker. Perusahaan dapat menyediakan jumlah lebih banyak jika hasil penilaian risiko fasilitas menunjukkan kebutuhan yang lebih tinggi, terutama pada area dengan potensi bahaya tinggi.
Jumlah kotak P3K berkaitan dengan jumlah petugas P3K karena keduanya sama-sama ditentukan berdasarkan jumlah pekerja dan tingkat potensi bahaya, meski menggunakan tabel acuan yang berbeda. Permenaker No. 15 Tahun 2008 mengatur kotak P3K dalam Lampiran III dan petugas P3K dalam Lampiran I.
Penyediaan kotak P3K yang lengkap perlu diimbangi dengan ketersediaan petugas P3K yang kompeten untuk menggunakannya. Lampiran I Permenaker mengatur rasio jumlah petugas P3K berdasarkan klasifikasi tempat kerja dan jumlah pekerja.

Kotak P3K dan petugas P3K adalah dua komponen fasilitas P3K yang saling melengkapi. Kotak P3K menyediakan perlengkapan, sementara petugas P3K adalah tenaga yang terlatih menggunakannya. Pemenuhan kewajiban Permenaker mencakup kedua komponen ini secara bersamaan, bukan salah satu saja.
Penentuan jumlah kotak P3K yang tepat untuk kantor dilakukan melalui langkah sistematis yang mempertimbangkan jumlah karyawan, tata letak, dan tingkat potensi bahaya. Langkah-langkah berikut dapat diterapkan tim K3 atau General Affairs sebelum pengadaan.
Kesalahan penentuan jumlah kotak P3K yang sering terjadi:
Jumlah kotak P3K yang wajib disediakan kantor ditentukan berdasarkan jumlah karyawan per unit kerja sesuai Lampiran III Permenaker No. 15 Tahun 2008, bukan berdasarkan total karyawan perusahaan. Kantor dengan kurang dari 26 karyawan wajib menyediakan minimal satu Kotak A, 26 sampai 50 karyawan wajib menyediakan Tipe B atau setara, dan 51 sampai 100 karyawan wajib menyediakan Tipe C atau setara, dengan penambahan per 100 karyawan berikutnya. Faktor jarak antar unit kerja dan jumlah lantai turut menentukan jumlah kotak yang dibutuhkan. Kotak P3K Full Set Tipe A, B, dan C yang tersedia di Medtools.id memudahkan pemenuhan kewajiban ini sesuai kebutuhan Permenaker.
Untuk konsultasi perhitungan jumlah kotak P3K sesuai jumlah karyawan dan struktur fasilitas Anda, tim Medtools.id siap membantu melalui WhatsApp.
1. Apakah jumlah kotak P3K dihitung berdasarkan total karyawan perusahaan?
Tidak. Permenaker No. 15 Tahun 2008 mengatur penyediaan kotak P3K berdasarkan jumlah karyawan per unit kerja, bukan total karyawan perusahaan. Untuk unit kerja terpisah atau lantai berbeda, masing-masing wajib memiliki kotak P3K sesuai jumlah karyawan di area tersebut.
2. Berapa kotak P3K yang dibutuhkan kantor dengan 100 karyawan dalam satu lantai?
Kantor dengan 100 karyawan dalam satu unit kerja membutuhkan satu Kotak Tipe C, atau kombinasi setara seperti dua Kotak B, empat Kotak A, atau satu Kotak B ditambah dua Kotak A, sesuai Lampiran III Permenaker.
3. Apakah setiap lantai gedung kantor wajib memiliki kotak P3K sendiri?
Ya. Permenaker mengatur bahwa untuk tempat kerja pada lantai berbeda di gedung bertingkat, masing-masing unit kerja pada setiap lantai wajib menyediakan kotak P3K sesuai jumlah karyawan di lantai tersebut.
4. Apa yang dimaksud kesetaraan antar tipe kotak P3K?
Kesetaraan antar tipe berarti satu Kotak Tipe B setara dengan dua Kotak Tipe A, dan satu Kotak Tipe C setara dengan dua Kotak Tipe B. Kesetaraan ini memberikan fleksibilitas dalam memilih kombinasi kotak yang sesuai dengan tata letak fasilitas.
5. Apakah kantor perlu menyediakan petugas P3K selain kotak P3K?
Ya. Permenaker No. 15 Tahun 2008 mewajibkan penyediaan petugas P3K selain kotak P3K. Jumlah petugas ditentukan berdasarkan Lampiran I sesuai jumlah pekerja dan tingkat potensi bahaya. Kotak dan petugas P3K adalah dua komponen fasilitas P3K yang saling melengkapi.
Daftar Pustaka