Halo, Sobat Klinik dan Rumah Sakit! Pernah dengar tentang CDAKB? Bagi yang belum familiar, CDAKB adalah singkatan dari Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik. Standar ini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memastikan bahwa distribusi dan penyimpanan alat kesehatan dilakukan dengan cara yang menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas produk hingga sampai ke tangan pengguna.

Salah satu aspek penting dalam CDAKB adalah kebersihan ruang penyimpanan alat kesehatan. Mengapa ini penting? Karena kondisi penyimpanan yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerusakan atau kontaminasi alat kesehatan, yang pada gilirannya dapat membahayakan pasien dan menurunkan kualitas layanan kesehatan.

Kriteria Kebersihan Ruang Penyimpanan Alat Kesehatan

Berikut adalah beberapa kriteria kebersihan yang harus dipenuhi sesuai dengan pedoman CDAKB:

  1. Kebersihan Ruangan: Ruang penyimpanan harus selalu dalam kondisi kering, bersih, dan bebas dari limbah, sampah, serta debu. Program sanitasi tertulis harus mencantumkan periode dan metode yang digunakan untuk membersihkan ruangan.

  2. Larangan Aktivitas Tertentu: Tidak diperbolehkan makan, minum, meludah, dan merokok di ruang penyimpanan.

  3. Fasilitas Sanitasi: Toilet atau wastafel harus terpisah dari ruang penyimpanan dan harus dijaga kebersihannya.

  4. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kebersihan: Harus tersedia SOP kebersihan yang jelas dan dipahami oleh seluruh staf. Rekaman kegiatan pembersihan harus dipelihara dengan baik.

  5. Kontrol Hama: Ruang penyimpanan harus dirancang dan dilengkapi peralatan untuk mencegah masuknya serangga, pengerat, dan binatang pengganggu lainnya serta jamur. Program pengendalian hama pengganggu harus tersedia, dan rekaman kegiatan kontrol hama harus dipelihara.

Pentingnya Memenuhi Kriteria Kebersihan

Memenuhi kriteria kebersihan ruang penyimpanan alat kesehatan memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Menjaga Kualitas Produk: Alat kesehatan yang disimpan dalam kondisi bersih dan terkontrol akan terjaga kualitasnya sehingga dapat berfungsi dengan baik saat digunakan.

  • Keamanan Pasien: Alat kesehatan yang bebas dari kontaminasi akan mengurangi risiko infeksi atau komplikasi pada pasien.

  • Kepatuhan Regulasi: Memenuhi standar CDAKB menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan mematuhi regulasi yang berlaku, yang dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat.

Persiapan yang Harus Dilakukan oleh Klinik dan Rumah Sakit

Untuk memenuhi kriteria kebersihan ruang penyimpanan alat kesehatan sesuai CDAKB, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Evaluasi dan Desain Ulang Ruang Penyimpanan: Pastikan ruang penyimpanan dirancang sedemikian rupa sehingga mudah dibersihkan, memiliki ventilasi yang baik, dan terhindar dari kemungkinan masuknya hama.

  2. Pengembangan SOP Kebersihan: Buat dan sosialisasikan SOP kebersihan yang mencakup jadwal pembersihan, metode yang digunakan, dan tanggung jawab masing-masing staf.

  3. Pelatihan Staf: Berikan pelatihan rutin kepada staf mengenai pentingnya kebersihan ruang penyimpanan dan cara-cara menjaga kebersihan sesuai SOP.

  4. Pengendalian Hama: Lakukan inspeksi rutin dan tindakan pencegahan untuk mencegah masuknya hama ke dalam ruang penyimpanan.

  5. Monitoring dan Evaluasi: Lakukan monitoring berkala terhadap kondisi ruang penyimpanan dan evaluasi efektivitas program kebersihan yang telah diterapkan.

Dengan memahami dan menerapkan kriteria kebersihan ruang penyimpanan alat kesehatan sesuai CDAKB, klinik dan rumah sakit dapat memastikan bahwa alat kesehatan yang digunakan selalu dalam kondisi optimal, sehingga pelayanan kepada pasien pun menjadi lebih baik.

Butuh alat-alat kesehatan berkualitas untuk klinik atau rumah sakit Anda? Hubungi Medtools.id melalui WhatsApp di 087765915105 (Medi). Mereka siap membantu memenuhi kebutuhan alat kesehatan Anda dengan kualitas terbaik!

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik. Jakarta: Kementerian Kesehatan; 2014.

  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Cara Pembuatan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik. Jakarta: Kementerian Kesehatan; 2017.

  3. SOP Kebersihan CDAKB. Tersedia di: https://id.scribd.com/document/485060373/SOP-KEBERSIHAN-CDAKB-ttd-pdf