Pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumah sakit merupakan aspek krusial dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Salah satu langkah penting dalam pengelolaan limbah medis B3 adalah pemilahan dan pembuangan limbah sesuai dengan kode warna tempat sampah yang telah ditetapkan. Pemahaman yang tepat mengenai panduan warna tempat sampah medis B3 dan fungsinya akan membantu tenaga kesehatan dalam mengelola limbah secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Warna Tempat Sampah Medis B3 dan Fungsinya
Berikut adalah panduan warna tempat sampah medis B3 beserta jenis limbah yang sesuai:
Warna Kuning: Limbah Infeksius dan Patologi
Tempat sampah berwarna kuning digunakan untuk limbah yang mengandung patogen yang dapat menularkan atau menginfeksi manusia. Contoh limbah ini meliputi perban dan kain kasa bekas, jarum suntik bekas pakai, sampel darah, dan alat bedah yang terkontaminasi.
Warna Merah: Limbah Radioaktif
Tempat sampah medis berwarna merah diperuntukkan bagi limbah yang mengandung bahan radioaktif. Limbah ini biasanya berasal dari peralatan medis atau tabung yang telah terpapar bahan radioaktif dan harus dibuang sesuai regulasi yang ketat.
Warna Ungu: Limbah Sitotoksik
Limbah sitotoksik adalah limbah medis yang mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan pada sel atau jaringan hidup. Tempat sampah medis untuk limbah sitotoksik berwarna ungu. Contohnya adalah sisa-sisa prosedur kemoterapi yang mengandung bahan kimia sitotoksik dan harus dibuang dengan aman sesuai prosedur.
Warna Coklat: Limbah Kimia dan Farmasi
Tempat sampah berwarna coklat digunakan untuk membuang limbah medis yang berasal dari bahan kimia yang digunakan dalam prosedur medis atau farmasi. Contoh limbah ini termasuk botol obat bekas, obat yang sudah kedaluwarsa, bekas pembersihan atau sterilisasi medis, dan limbah dari laboratorium klinis.
Warna Hitam: Limbah Non-Medis/Domestik
Tempat sampah berwarna hitam digunakan untuk limbah non-medis atau domestik yang tidak termasuk kategori limbah B3. Contohnya adalah sampah dapur, kertas, dan plastik yang tidak terkontaminasi bahan berbahaya.
Pentingnya Pengelolaan Limbah Medis B3 yang Tepat
Pengelolaan limbah medis B3 yang tepat sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit, melindungi kesehatan tenaga medis dan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemilahan limbah sesuai dengan warna tempat sampah yang telah ditentukan memudahkan proses pengolahan dan pembuangan limbah sesuai dengan karakteristiknya. Selain itu, pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dengan peraturan juga menghindarkan fasilitas kesehatan dari sanksi hukum.
Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah Medis B3 di Indonesia
Di Indonesia, pengelolaan limbah medis B3 diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah B3 secara umum, termasuk limbah medis, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan penimbunan akhir.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan ini secara khusus mengatur tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik.
Kesimpulan
Pemahaman dan penerapan panduan warna tempat sampah medis B3 sesuai dengan fungsinya merupakan langkah penting dalam pengelolaan limbah medis yang aman dan sesuai peraturan. Fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumah sakit harus memastikan bahwa limbah medis dikelola dengan baik untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Untuk memenuhi kebutuhan alat-alat kesehatan selama masa preklinik, Anda dapat menghubungi Medtools.id melalui WhatsApp di 087765915105 (Medi). Mereka siap membantu menyediakan peralatan medis berkualitas untuk mendukung operasional klinik atau rumah sakit Anda.
Sumber :
eClinic.id. Warna Tempat Sampah Medis B3 dan Fungsinya [Internet]. 2024 [diakses 2025 Feb 5]. Tersedia di: https://www.eclinic.id/warna-tempat-sampah-medis-b3/
Waste4Change. 5 Warna Tempat Sampah, Ternyata Punya Fungsi Berbeda! [Internet]. 2024 [diakses 2025 Feb 5]. Tersedia di: https://waste4change.com/blog/5-warna-tempat-sampah-ternyata-punya-fungsi-berbeda/
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [Internet]. 2014 [diakses 2025 Feb 5]. Tersedia di: https://pslb3.menlhk.go.id/portal/peraturan-nasional
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan [Internet]. 2015 [diakses 2025 Feb 5]. Tersedia di: https://peraturan.go.id/id/permenlh-no-p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015-tahun-2016
Penulis : Andika Chris Ardiansyah
Peninjau : dr.Stellon Salim