Halo, Bro Sis pemilik klinik dan tenaga kesehatan di rumah sakit! Tahukah kalian kalau limbah medis yang dihasilkan di fasilitas kesehatan tidak boleh dibuang sembarangan? Limbah medis masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.

Nah, supaya klinik dan rumah sakit Bro Sis bisa tetap patuh terhadap regulasi pemerintah Indonesia, yuk kita kenali jenis, kode, dan cara pengelolaan limbah medis B3 sesuai dengan prosedur yang berlaku!

Apa Itu Limbah Medis B3?

Limbah medis B3 adalah sisa hasil pelayanan kesehatan yang mengandung bahan berbahaya atau infeksius. Jika tidak ditangani dengan benar, limbah ini bisa menyebabkan penyebaran penyakit, cedera, hingga pencemaran lingkungan.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, semua fasilitas kesehatan, baik klinik maupun rumah sakit, wajib memilah dan membuang limbah medis sesuai aturan.

Jenis-Jenis Limbah Medis B

Limbah medis terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Limbah Infeksius

🔹 Contoh: Sarung tangan bekas, perban berlumuran darah, jarum suntik, dan sisa kultur mikroorganisme.
🔹 Bahaya: Bisa menyebabkan penyebaran infeksi seperti hepatitis dan HIV.

2. Limbah Farmasi

🔹 Contoh: Obat-obatan kedaluwarsa, botol vial bekas, dan kemasan obat.
🔹 Bahaya: Bisa mencemari air dan tanah jika dibuang sembarangan.

3. Limbah Sitotoksik

🔹 Contoh: Sisa obat kemoterapi dan cairan infus tertentu.
🔹 Bahaya: Mengandung zat beracun yang berisiko merusak jaringan tubuh.

4. Limbah Patologis

🔹 Contoh: Jaringan tubuh, organ, darah, dan cairan tubuh lainnya.
🔹 Bahaya: Berpotensi menularkan penyakit dan mengandung zat biologis berbahaya.

5. Limbah Kimia

🔹 Contoh: Alkohol medis, reagen laboratorium, dan desinfektan.
🔹 Bahaya: Bisa menyebabkan kerusakan kulit dan pencemaran lingkungan.

Kode Limbah Medis B3

Di Indonesia, setiap jenis limbah medis B3 memiliki kode tertentu untuk mempermudah pemilahan dan pengelolaan. Berikut beberapa contohnya:

KodeJenis LimbahContoh
A337-1Limbah farmasiObat kedaluwarsa, vial bekas
A345-1Limbah benda tajamJarum suntik, pisau bedah
A346-1Limbah kimia medisAlkohol medis, reagen lab
A351-3Limbah infeksiusSarung tangan bekas, perban

Mengetahui kode ini akan membantu Bro Sis mengelola limbah dengan lebih aman dan sesuai standar!

Cara Pengelolaan Limbah Medis B3 yang Benar

Untuk memastikan limbah medis dikelola dengan aman dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:

1. Pemilahan Limbah

🔹 Gunakan tempat sampah dengan warna yang sesuai, misalnya:

  • Kuning: Limbah infeksius
  • Merah: Limbah bahan kimia berbahaya
  • Hitam: Limbah domestik non-medis
  • Putih: Limbah farmasi

2. Penyimpanan Sementara

🔹 Limbah harus disimpan di wadah tertutup dan aman sebelum dibawa ke fasilitas pengolahan.

3. Pengangkutan dan Pengolahan

🔹 Gunakan jasa pengelolaan limbah berizin untuk mengangkut dan memproses limbah dengan metode seperti:
Insinerasi (dibakar pada suhu tinggi)
Autoclaving (sterilisasi dengan uap panas)
Metode kimia (pengolahan dengan bahan kimia tertentu)

Kenapa Klinik dan Rumah Sakit Harus Patuh?

Menghindari sanksi hukum → Pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan denda atau pencabutan izin operasional.
Melindungi tenaga medis → Mencegah risiko cedera atau infeksi akibat paparan limbah berbahaya.
Menjaga lingkungan → Mengurangi pencemaran air, tanah, dan udara akibat limbah medis yang tidak terkontrol.

Dapatkan Alat Medis Aman di Medtools.id!

Mau beli tempat sampah medis, sarung tangan, atau jarum suntik sekali pakai? Langsung aja hubungi Medtools.id di WhatsApp 087765915105 (Medi)! Kami menyediakan berbagai alat kesehatan berkualitas tinggi untuk mendukung operasional klinik dan rumah sakit Bro Sis.


Kesimpulan

Limbah medis B3 harus dikelola dengan benar sesuai regulasi agar tidak membahayakan tenaga medis, pasien, dan lingkungan. Dengan memahami jenis, kode, dan cara pengelolaan limbah medis, Bro Sis bisa memastikan klinik atau rumah sakit tetap aman, bersih, dan sesuai standar hukum.

Jangan lupa lengkapi kebutuhan alat kesehatanmu di Medtools.id supaya operasional klinik tetap lancar dan bebas risiko! 🚑♻️

Source:

Penulis : Andika Chris Ardiansyah
Peninjau : dr.Stellon Salim