Limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah salah satu jenis limbah yang perlu dikelola secara khusus. Limbah ini berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan di klinik, rumah sakit, laboratorium, hingga puskesmas, dan dapat berpotensi membahayakan lingkungan maupun kesehatan manusia.
Apa Itu Limbah Medis B3?
Limbah medis B3 adalah sisa atau buangan dari kegiatan medis yang mengandung bahan beracun atau berbahaya. Limbah ini memerlukan penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku agar dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan dapat dicegah.
Beberapa contoh limbah medis B3 adalah jarum suntik bekas, sisa cairan kimia, atau limbah farmasi. Karena sifatnya yang berbahaya, pengelolaan limbah ini harus dilakukan berdasarkan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kode Limbah Medis B3
Untuk memudahkan identifikasi dan pengelolaan, limbah medis B3 diberikan kode tertentu. Kode ini dirancang untuk mencerminkan sumber limbah serta karakteristik bahayanya. Di Indonesia, kode-kode limbah medis B3 diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Berikut adalah beberapa contoh kode beserta penjelasannya:
- A337-1
Limbah yang berasal dari sisa farmasi atau obat-obatan yang sudah kadaluarsa. - A345-1
Limbah berupa jarum suntik bekas atau benda tajam lainnya yang telah digunakan dalam tindakan medis. - A346-1
Limbah kimia dari laboratorium yang memiliki sifat korosif atau reaktif, seperti bahan kimia laboratorium yang telah habis masa pakainya. - A351-3
Limbah cairan biologis, seperti darah atau cairan tubuh lainnya, yang terkontaminasi bahan infeksius.
Kode-kode ini digunakan untuk memastikan bahwa setiap jenis limbah dikelola sesuai dengan karakteristik dan bahayanya.
Pengelolaan Limbah Medis B3
Pengelolaan limbah medis B3 tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa langkah yang harus dipatuhi oleh klinik dan fasilitas kesehatan, antara lain:
- Pemisahan Limbah
Setiap jenis limbah harus dipisahkan sesuai karakteristik dan jenis bahayanya. Misalnya, limbah tajam harus disimpan dalam wadah khusus yang aman. - Penyimpanan Sementara
Limbah B3 harus disimpan di tempat khusus yang terlindung dan memiliki ventilasi memadai sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan limbah. - Pengangkutan Limbah
Pengangkutan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. - Pengolahan Limbah
Limbah B3 harus dikelola di fasilitas pengolahan limbah yang telah terakreditasi oleh pemerintah.
Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan
Setiap fasilitas kesehatan, termasuk klinik, wajib memahami dan mematuhi aturan terkait pengelolaan limbah medis B3. Selain untuk meminimalkan risiko kesehatan dan lingkungan, kepatuhan terhadap aturan ini juga menunjukkan tanggung jawab sosial dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.
Dengan pemahaman dan penerapan yang baik terhadap pengelolaan limbah medis B3, Bro Sis dapat memastikan bahwa klinik atau fasilitas kesehatan Anda tidak hanya memberikan pelayanan yang optimal tetapi juga berkontribusi pada kelestarian lingkungan.
Penulis : Andika Chris Ardiansyah
Peninjau: dr.Stellon Salim