Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen penting bagi tenaga kesehatan yang berfungsi sebagai bukti legalitas untuk menjalankan profesi di bidang kesehatan. STR tidak hanya diwajibkan oleh pemerintah tetapi juga menjadi bagian dari standar profesionalisme dalam pelayanan kesehatan. Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap tentang STR, mulai dari pengertian hingga cara memperolehnya.
Apa Itu STR?
STR adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan sesuai undang-undang yang berlaku. STR menunjukkan bahwa seorang tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan kompetensi dan diizinkan untuk praktik sesuai bidangnya.
STR diwajibkan untuk berbagai profesi kesehatan, seperti:
- Dokter dan dokter gigi.
- Perawat.
- Bidan.
- Apoteker.
- Tenaga kesehatan lainnya, termasuk radiografer, ahli gizi, dan fisioterapis.
Pentingnya STR
- Legalitas Profesi. STR menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional.
- Persyaratan Praktik. Tenaga kesehatan tidak dapat menjalankan praktik tanpa STR. Hal ini diatur dalam peraturan pemerintah untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan kesehatan.
- Kepercayaan Pasien. Pasien lebih percaya kepada tenaga kesehatan yang memiliki legalitas resmi seperti STR.
Syarat dan Proses Pengurusan STR
Untuk mendapatkan STR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Persyaratan Umum
- Memiliki ijazah pendidikan kesehatan dari institusi yang terakreditasi.
- Telah lulus Uji Kompetensi sesuai profesinya.
2. Dokumen yang Dibutuhkan
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
- Sertifikat kompetensi (serkom).
- Pas foto terbaru.
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan sehat.
3. Proses Pengurusan
Proses pengurusan STR dilakukan melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) atau badan lain yang ditunjuk. Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi melalui sistem daring di portal resmi STR.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan STR.
Biasanya, proses penerbitan STR memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian permohonan.
Masa Berlaku STR dan Perpanjangan
STR memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, tenaga kesehatan harus memperpanjang STR untuk tetap dapat berpraktik. Proses perpanjangan STR juga membutuhkan:
- Bukti telah mengikuti program pendidikan berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD).
- Dokumen pendukung lainnya seperti STR lama.
Sanksi Jika Tidak Memiliki STR
Menurut undang-undang, tenaga kesehatan yang berpraktik tanpa STR dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana. Oleh karena itu, penting bagi setiap tenaga kesehatan untuk memastikan bahwa STR mereka valid dan aktif.
Kesimpulan
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen krusial bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan profesinya. Selain menjadi bukti kompetensi, STR juga memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan pasien. Proses pengurusan STR memang memerlukan perhatian, tetapi hal ini sepadan dengan manfaat yang diberikan. Pastikan Anda selalu memantau masa berlaku STR dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa aktifnya habis.
Referensi
- “STR Adalah: Definisi, Fungsi, dan Cara Membuatnya”. JobStreet Indonesia. Tersedia di: https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/str-adalah. Diakses 3 Desember 2024.
- “Surat Tanda Registrasi untuk Tenaga Kesehatan: Penjelasan Lengkap”. Aido Health. Tersedia di: https://aido.id/his/surat-tanda-registrasi-untuk-tenaga-kesehatan/detail. Diakses 3 Desember 2024.
- “Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Tenaga Kesehatan: Persyaratan dan Cara Membuat”. E-Clinic. Tersedia di: https://www.eclinic.id/surat-tanda-registrasi-str-untuk-tenaga-kesehatan/. Diakses 3 Desember 2024.
Penulis : Andika Chris Ardiansyah
Peninjau : dr.Stellon Salim
#prepareadoctor